Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
KLH
Menteri LH: Gugatan Menjadi Bahan Pembelajaran KLH
Thursday 05 Apr 2012 00:19:18

Menteri lingkungan hidup saat jumpa pers (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meskipun Pegadilan Tata Usaha (PTUN) memenangkan pihaknya, terkait pemberian izin kepada PT Newmont Nusa Tenggara pada Proyek Batu Hijau untuk pembuangan tailing (dumping) ke laut Teluk Senunu di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menyatakan sengketa ini akan dijadikan bahan pembelajaran bagi pihaknya untuk lebih transparasi dan akuntabilitas. “ Dan kita akan mengikut sertakan masyarakat dan Pemerintah dalam mengeluarkan izin lingkungan,” tuturnya saat konferensi pers di Rapat Koordinasi Nasional Lingkungan Hidup, di hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (3/4).

Kambuaya menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghargai setiap upaya pihak manapun termasuk organisasi lingkungan dalam menggunakan hak gugatnya terhadap Pemerintah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan masyarakat terhadap Pemerintah. “ Hal ini menunjukan bahwa antusiasme dan kepedulian masyarakta terhadap upaya pelestarian lingkungan semakin tinggi,” tambahnya.

Namun, KLH meminta kepada elemen masyarakat yang berkeberatan terhadap izin lingkungan atau kegiatan usaha yang ditenggarai membahayakan, daya dukung lingkungan agar menyampaikan masukan dan pendapatnya dengan data dan bukti-bukti yang kuat sebelum mengambil langkah hukum. “Karena kewajiban KLH adalah merespon setiap pengaduan dan aspirasi masyarakat. Dengan mengoreksi izin yang tidak tepat, guna membina pelaku usaha yang bersangkutan,” jelas Kambuaya.

Sementara itu, Deputi KLH bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Sudariyono menyatakan hal yang senada, menurutnya gugatan dan putusan ini menjadi dorongan pihaknya untuk terus meningkatkan tata kelola dan prosedur penerbitan izin.

Seperti diketahui, PTUN menolak gugatan yang diajukan WALHI, Gema Alam NTB bersama dengan Koalisi Pulihkan Indonesia yang terdiri dari KIARA, Ut Omnes Unum Sint Institute, JATAM, LBH Jakarta, ELSAM, PIL-Net, ICEL dan LBH Masyarakat. Terkait izin yang di berikan KLH kepada Newmont untuk membuang limbahnya ke laut. (bhc/biz)


 
Berita Terkait KLH
 
Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
 
Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
 
Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
 
DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
 
Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]