Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
ESDM
Menteri Jero Wacik Jadi Tersangka KPK
Wednesday 03 Sep 2014 14:13:52

Ilustrasi. Menteri ESDM, Jero Wacik.(Foto: BH/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri ESDM Jero Wacik hari ini ditetapkan sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dugaan kasus pemerasan. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini ditetapkan Tersangka setelah penyeidik menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.

"Bahwa memang sudah dikeluarkan surat penyidikan 2 September 2014, peningkatan status ke penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantor KPK, Rabu (3/9).

Sementara, untuk kasus ini sudah disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad maupun wakil ketua Bambang Widjojanto sebelumnya.

Bambang mengakui ekspose terhadap kasus Jero Wacik ini sudah dilakukan penyidik. "Selambat-lambatnya akhir minggu ini," kata Bambang, Selasa (2/4) kemarin. Bambang juga tak menjelaskan secara gamblang mengenai kabar status Jero Wacik.

Sementara Abraham Samad mengisyaratkan ada pemerasan yang diduga dilakukan ESDM Jero Wacik.

Adapun dugaan yang dilakukan Jero berdasarkan penyelidikan pihaknya di lingkungan Kementerian Energi. Menurut Abraham, modus yang dilakukan Jero tak sekadar penggelembungan anggaran.

"Itu belum, nanti kita naikan mungkin berupa peneriman yang dikategorikan pemerasan," kata Samad di Jakarta, Selasa (2/9).

Sebelumnya, KPK mengaku telah melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek di Kementerian ESDM yang diduga kuat melibatkan Menteri ESDM, Jero Wacik.

"Mudah-mudahan bisa selesaikan minggu ini tapi saya belum bisa janji karena ada satgasnya, tapi dalam waktu dekat lah," kata Ketua KPK Abraham Samad, di Gedung BPKP, Jakarta, Selasa (2/9).

Dia menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan di Kementrian ESDM masuk kategori pemerasan. "Itu belum nanti akan kita naikan mungkin berupa peneriman yang dikategorikan pemerasan," sambungnya.

Saat disinggung soal keterlibatan Jero dalam kasus korupsi di Kementrian ESDM, Samad mengaku, sedang dalam proses pematangan. "Sedang dimatangkan, satu kali lagi ekspos mudah-mudahan," tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal pemerasan yakni pasal 12 huruf e juncto pasal 421 KUHP. Dana yang diduga dihasilkan dari penyalahgunaan dan pemerasan itu mencapai Rp9,9 miliar.

Terkait penyelidikan tersebut, sebelumnya KPK pernah meminta keterangan dari politisi Partai Demokrat itu. Setelah memberikan keterangan, Jero mengaku jika dirinya dikonfirmasi oleh tim penyelidik terkait Dana Operasi Menteri (DOM) tersebut.

Terkait penyelidikan kasus ini, sejumlah orang sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Antara lain, Jero Wacik dan istrinya, Triesnawati. Selain itu, Daniel Sparringa yang merupakan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bidang Komunikasi Politik.

Penyelidikan dugaan penyimpangan dana di kementerian ESDM dari tahun 2010 sampai 2013 ini merupakan pengembangan kasus yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dan suap yang menyeret mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.(hol/okz/(gus/inilah/dedy/viva/bhc/sya)


 
Berita Terkait ESDM
 
Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
 
IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
 
Politisi PDIP: Sudirman Said Ikut Menikmati Petral
 
Pernyataan Menteri ESDM untuk SBY Tidak Berdasar dan Kontraproduktif
 
Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]