Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Menlu RI Jelaskan Insiden Udara ke Dubes PNG
Saturday 07 Jan 2012 00:23:34

Menlu RI Marty Natalegawa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa telah memanggil Duta Besar (Dubes) Papua Nugini (PNG) untuk RI, Peter Ilau di Jakarta, Jumat (6/1) sore. Pemanggilan itu, terkait dengan insiden intersepsi di udara antara AU Indonesia dengan pesawat asing yang membawa Deputi Perdana Menteri (PM) PNG Belden Namah.

"Pemangghilan ini untuk menyampaikan penjelasan adanya Intersepsi pesawat TNI AU dengan terhadap pesawat asing yang membawa Deputi Perdana Menteri Papua Nugini, Hon Belden Namah, saat melintasi wilayah negara RI pada 29 Nopember 2011," seperti rilis yang dikeluarkan Bagian Informasi dan Media Biro Administrasi Kemenlu, Jumat (6/1).

Menurut pihak Kemlu, TNI AU melakukan intersepsi terhadap pesawat dimaksud telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia dan di negara-negara lain pada umumnya. Tindakan yang diambil oleh Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) adalah melakukan identifikasi elektronik dengan radar dan identifikasi visual dengan cara intersepsi sesuai prosedur standar.

"Hal ini dilakukan karena terdapat perbedaan data antara flight clearance yang dimiliki Kohanudnas dan hasil tangkapan radar bandara maupun radar Kohanudnas. Intersepsi yang dilakukan oleh pesawat TNI AU sesuai dengan prosedur dan tidak pernah membahayakan pesawat dimaksud," imbuh pernyataan itu.

Atas penjelasan ini, Dubes PNG untuk Indonesia Peter Ilau telah menyampaikan apresiasi atas masalah ini. Ia pun berjanji segera meneruskan penjelasan Menlu RI tersebut kepada pemerintahannya di Port Moresby, PNG.

Sebelumnya diberitakan, PM PNG mengancam akan mengusir Dubes RI di PNG terkait insiden dua pesawat militer Indonesia nyaris bertabrakan dengan sebuah jet yang mengangkut pejabat pemerintahannya yang baru kembali dari Malaysia. Pemerintah PNG memberikan waktu 48 jam kepada Indonesia untuk menjelaskan kejadian yang hampir membuat celaka tersebut pada 29 November 2011 lalu.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]