Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkominfo
Menkominfo Wajibkan Pejabat Humas Memiliki 2 Akun Twitter
Friday 06 Mar 2015 09:43:40

Menkominfo Rudiantara (kanan) didampingi Seskab Andi Widjajanto dan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, saat hadir di acara Bakohumas, di Gedung III Setneg, Jakarta, Kamis (5/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta seluruh pejabat hubungan masyarakat (Humas) di kementerian dan lembaga (K/L) untuk memiliki dan memanfaatkan akun Twitter dalam menjalankan tugas kehumasannya.

“Di dunia yang sangat dinamis ini, sesuatu yang reachable itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kalau humas harus dua-duanya, akun (Twitter) kantor dan pribadi, dua-duanya harus jalan. Kepala humas harus punya, satu untuk urusan kantor, satu untuk pribadi artinya jabatan yang melekat,” kata Rudiantara, pada acara Forum Tematik Kehumasan yang bertema Penguatan Kelembagaan Humas Pemerintah Pusat dan Daerah Untuk Mendukung Fungsi Goverment Public Relations (GPR) di Aula Geduang 3 Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (5/3).

Selain memanfaatkan media konvensional, Menkominfo mengimbau para insan humas juga harus memanfaatkan teknologi media sosial. Ia mengingatkan kalangan humas harus mengubah pola pendekatan kepada masyarat, yakni dari cara kuno ke modern yang lebih partisipasif.

“Bukan jamannya lagi humas pemerintah berinteraksi dengan wartawan, menjaga hubungan dengan redaktur. Gunakan teknologi untuk berkomunikasi secara efektif,” kata Rudiantara.

Pada bagian lain Rudiantara mengingatkan adanya perubahan peran humas, dari sekadar memberikan pemahaman. Humas harus mengajak masyarakat menjadi bagian dari proses, sehingga ada jalinan dengan humas. Dengan demikian masyarakat akan merasa memiliki tanggung jawab, dan melakukan sharing kepedulian kita lebih banyak lagi.

Humas Makin Penting

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menekankan pentingnya peran humas, terutama dalam membuat demokrasi kita berjalan lebih baik.

Menurut Pratikno, demokrasi juga hidup dalam tubuh birokrasi. Makin demokratis suatu negara, makin penting peran humas.

“Demokrasi dalam artian bagaimana membangun hubungan dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Humas disini adalah satu menyampaikan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dan tentu saja pada saat yang sama mendengar apa yang diinginkan oleh masyarakat. Jadi, Humas merupakan pilar penting dari demokrasi dalam birokrasi,” kata Mensesneg.

Mensesneg memberi contoh sebguah website, seperti setkab.go.id, yang berfungsi sebagai cerminan karakter dari pemerintah.

“Kehumasan itu mencakup hal yang sangat kaya, menjembatani 2 (dua) pihak, membangun publik trust. Saya ingin humas itu seindah aslinya. Bukan hanya isi kebijakan tetapi juga karakte,” pinta Mensesneg.

Forum Tematik Bakohumas itu antara lain dihadiri Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, dan humas pemprov seluruh Indonesia.(WID/Setkab/ES/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
• Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
• Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
• DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
• Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
• Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]