Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkominfo
Menkominfo Resmikan Press Room Kominfo
Tuesday 14 Apr 2015 14:18:37

Press Room. Untuk kawan-kawan media. Yang telah di resmikan.(Foto:
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meresmikan Press Room Kemkominfo, di Lantai I Gedung Depan kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (13/4) kemarin.

Press room Kominfo diresmikan terkait adanya permintaan dari wartawan yang biasa meliput di Kementerian Kominfo. Menkominfo menyambut baik dan ini atas permintaan teman-teman wartawan, "kita merubah ruang yang ada menjadi press room dan ditujukan untuk media sehingga dapat dimanfaatkan," katanya

Ia berharap Press Room bukan hanya untuk teman-teman media yang meliput di kemkominfo saja tapi juga wartawan lain bisa memanfaatkan fasilitas ini. "Saya yakin nanti pada kegiatan Pilkada, press room Kominfo akan rame dimanfaatkan untuk mengiriman berita dan sebagainya."katanya

Ia menambahkan, fasilitas Pressroom yang dibangun Kemkominfo, dilengkapi dengan ruang komperensi press, 8 unit komputer, dan internet dengan daya akses 20MB,"jadi ini dari kita untuk kita. Lokasinya mudah dijangkau. Yang penting teman-teman media bisa manfaatkan Pressroom," katanya

Pada peresmian tersebut, Menkominfo yang didampingi Sekjen Kemkominfo Suprawoto, dam Kepala Pusat Informasi dan Humas Ismail Cawidu langsung meninjau fasilitas yang ada di Pressroom tersebut. Setelah melakukan Menteri Rudiantara langsung melakukan konprensi pers dengan wartawan media cetak maupun elektronik.

Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu menjelaskan Fasilitas yang ada di Pressroom tersebut diantaranya 8 unit Komputer, 6 unit TV LCD, Big Screen ukurn 8x3 meter, Wifi 20 MBPS untuk 20 user. Disamping itu, studio mini, ruang konferensi pers. "Para wartawan bisa memfaatkan fasilitas di press room dan bisa untuk mengirim berita dan sebagainya," ungkap Ismail.(Yura/kominfo/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
• Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
• Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
• DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
• Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
• Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]