Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkominfo
Menkominfo Keluarkan Kebijakan Reforming 4G LTE 1800 Minggu II Pebruari
Thursday 12 Feb 2015 08:46:30

Ilustrasi. 4G LTE.(Foto: Istimewa)
BATAM, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan kebijakan untuk melakukan reforming (Relokasi Frekuensi) 4G Long Term Evolution (LTE) untuk 1800 akan dikeluarkan pada minggu kedua Februari 2015 ini.

Paling lama hari Jumat kita akan keluarkan, karena besok akan ketemu dengan teman-teman operator dahulu. Dan, kesepakatan untuk melakukan reforming nya sudah ada, tinggal implementasi nya. Besok, jadi kita akan bicarakan mengenai pentahapan untuk clustering (zona-zona-red), kata Rudiantara, usai meninjau Balai Monitor Spektrum Frekuens Radio Kelas II Batam, Jl, Dr. Cipto Mangunkusumo, Sekupang, Batam, Kepri, Senin (9/2) lalu.

Menurut Rudiantara, mulai pertengahan 2015 ini layanan 4G di band 1800 sudah bisa dinikmati oleh masyarakat. “Walaupun tidak langsung di seluruh wilayah Indonesia, tapi berdasarkan clustering wilayah. Mudah-mudahan akhir tahun sudah bisa diselesaikan, sebelum nanti kita melangkah lagi untuk menetapkan 4G di Band 2100.

Rudiantara mengingatkan, khususnya untuk nanti menjelang penyiapan reforming atau relokasi frekuensi, pelanggan yang masih menggunakan generasi kedua atau yang masih menggunakan ponsel lama yang memakai telepon dan SMS saja, kemungkinan pelayanannya agak sedikit degradasi.

Namun Rudiantara menegaskan, degradasi tersebut hanya akan berlangsung satu hari atau maksimal dua hari. “Anggap saja masalah tersebut sebagai vaksin. Seperti Bayi divaksin satu, dua hari, demam, terus sehat sekali,” tukasnya.(Az/kominfo/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
• Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
• Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
• DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
• Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
• Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]