Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkominfo
Menkominfo Akan Umumkan Kebijakan Spektrum 2,1 GHz Setelah 1.800 MHz Dikomersilkan
Wednesday 21 Jan 2015 13:14:43

Ilustrasi. Tower antene Telekomunikasi.(Foto: BH/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menkominfo Rudiantara tak akan berlama-lama menahan spektrum frekuensi yang bisa dioptimalkan untuk menggeber layanan 4G LTE. Setelah membebaskan 1.800 MHz, spektrum 2,1 GHz yang masih jadi 'rumah 3G' juga akan ikut digeber.

"2,1 GHz akan kita umumkan kebijakannya pertengahan tahun ini setelah 1.800 MHz kita komersialisasikan," tutur Menkominfo Rudiantara usai acara penyerahan M-Pustika di Gedung Kemkominfo Jakarta, Senin, (18/1).

Sebelum membuka izin 2,1 GHz untuk 4G LTE, Kominfo menurutnya akan terlebih dulu membuka peluang kepada keempat operator yang ada di spektrum itu untuk memperebutkan dua kanal yang tersisa di blok 11-12.

Kedua blok kanal tersebut kata dia, merupakan peninggalan Axis Telekomunikasi Indonesia yang telah dikembalikan oleh XL Axiata sebagai syarat untuk memuluskan aksi merger akuisisi tahun lalu.

"Di 2,1 GHz ini mekanismenya tergantung. Kita lihat dulu, kalau demand lebih tinggi dari pada supply, ya seleksi lah. Bisa beauty contest, bisa tender, bisa apapun," kata Rudiantara.

Posisi dua kanal yang tersisa di blok 11-12, sejatinya berdekatan dengan XL yang ada di blok 8-9-10. Meski demikian, peminatnya ternyata bukan hanya XL saja, karena Telkomsel yang ada di blok 3-4-5 pun menginginkannya.

"CEO SingTel saja sampai telepon saya (Chua Sock Koong), dia bilang Telkomsel butuh. Tapi saya juga sudah bertemu dengan CEO grup lainnya seperti Dato' Sri Jamaludin Ibrahim (CEO Axiata) dan Dr. Nasser (CEO Ooredoo)," jelasnya.

Kebijakan 2,1 GHz ini rencananya akan diumumkan Kominfo sekitar Juni 2015 ini setelah proses realokasi frekuensi di 1.800 MHz selesai. Rudiantara sendiri akan membicarakan terlebih dulu dengan operator sebelum mengumumkan kebijakannya.

"Sore nanti kami akan rapat dulu soal refarming 1.800 MH untuk 4G LTE bersama dengan teman-teman operator," pungkas menteri yang pernah puluhan tahun meniti karir bersama Indosat, Telkom, Telkomsel, dan XL itu.(AD/kominfo/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
• Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
• Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
• DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
• Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
• Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]