Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kemenkominfo
Menkominfo: Tutup Situs Radikal Lebih Sulit Dari Situs Pornografi
Monday 23 Mar 2015 22:54:09

Menkominfo, Rudiantara.(Foto: Istimewa)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, memblokir situs bermuatan ajaran atau paham radikal lebih sulit daripada menutup situs yang menampilkan pornografi.

Pasalnya, situs radikal tidak komersial dan relatif lebih tertutup atau tersembunyi. “Sehingga tidak mudah dicari menggunakan kata kuncinya,” kata Rudiantata di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (23/3).

Dia menjelaskan, situs porno dapat ditelusuri melalui kata kunci tertentu. Tetapi, metode itu tak dapat dilakukan pada situs yang bermuatan paham radikal, misalnya, seperti ajaran yang dianut kelompok militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). “Penelusuran dengan kata kunci tertentu tak selalu menemukan situs-situs yang dimaksud,” jelasnya.

Untuk itu, Rudiantara mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan atau mengadukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) jika menemukan atau mengetahui situs yang bermuatan ajaran radikal atau ISIS. Pemerintah telah membuka layanan email aduankonten@mail.kominfo.co.id untuk menampung laporan atau pengaduan masyarakat.

Sampai saat ini pengaduan sudah cukup banyak. Setidaknya ada 30 situs yang ditutup atas laporan masyarakat, termasuk memblokir video ISIS kemarin, paparnya.

Menurut Rudiantara, Kemkominfo juga akan melakukan beberapa hal untuk mempercepat pemblokiran situs radikal, karena selama ini pemblokiran hanya bisa dilakukan perusahaan penyedia jasa internet. Pemerintah hanya memberikan daftar nama situs yang harus diblokir. “Ke depan pemerintah akan berusaha untuk bisa memblokir secara langsung,” kata Rudiantara.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan bahwa Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) mengusung suatu ideology seperti virus yang bisa secara cepat menyebar.

ISIS atau ideologi radikal itu seperti virus, dan negara adalah badan, jika badan kita lemah maka virus akan masuk dengan mudah, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (23/3).

Menurut Kalla, ideologi radikal bisa masuk ke dalam suatu negara karena suatu negara sedang lemah. “Untuk itu, semua masyarakat diminta bersatu agar menjadi bangsa kuat yang tidak mudah dimasuki ideologi sesat,” pungkas Kalla.

Sementara, saat melakukan wawancara Live dengan TVOne pada Senin (23/3) malam, Menkominfo Rudiantara mengakatakan bahwa, hingga kini Kemenkominfo sudah melakukan pemblokiran situs dan video streaming terkait propaganda gerakan radikal ISIS sebanyak 70 akun address.(Az/kominfo/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
• Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
• Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
• DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
• Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
• Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]