Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kemenkominfo
Menkominfo: Tim Panel PSIBN Bukan Lembaga Sensor Situs
Thursday 09 Apr 2015 03:12:51

Menkominfo Rudiantara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, tim panel Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) tidak akan menjadi sebuah lembaga penyensoran terhadai website/situs.

Nggak, tim panel bukan lembaga sensor. Tim panel itu hanya untuk memberikan penilaian, rekomendasi, kata Rudiantara, di Jakarta, Selasa (7/4).

Menurut Rudiantara, tim panel bekerja untuk memberi rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar sebuah website/situs diblokir atau tidak diblokir. Itu pun dengan adanya pengaduan sebelumnya dari masyarakat mengenai konten-konten yang diduga negatif. “Yang disepakati, adanya pengaduan, kemudian, nantinya dibawa ke panel,” ujarnya.

Rudiantara menambahkan, pemblokiran terhadap 19 situs yang dinilai mengandung unsur radikalisme karena adanya pengaduan dari masyarakat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Tim Panel Kominfo akan menemui para pemilik situs yang diblokir untuk mencari solusi atas pro maupun kontra terhadap pemblokiran situs-situs tersebut, tuturnya.

Dijelaskannya, pemblokiran terhadap 19 situs yang mengandung unsur radikalisme tersebut bertujuan untuk mencegah paham radikalisme berkembang di Indonesia. “Ini merupakan antisipasi dan mencegah paham radikalisme berkembang. Kami sedang melakukan pertemuan dengan pemilik situs,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu mengatakan, meski saat ini forum PSIBN belum melakukan gebrakan mengenai website/situs yang bermuatan negatif, namun, tim tersebut akan membuat kriteria yang jelas tentang substansi atau konten negatif, secara detail pada setiap panelnya.

Segala kebijakan yang diambil forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN), akan dilandasi dengan pendekatan secara hukum. Begitu juga definisi emergensi, akan dibahas dan dipertegas dalam panel, dan Permen Nomor 19 tentang penangan konten internet masih standing, meski terus memperbaiki governancenya, kata Ismail.

Seperti diketahui, forum PSIBN ini dibangun dari berbagai unsur, tak hanya Kemkominfo saja, melainkan unsur-unsur atau beberapa pihak yang terkait.(Az/kominfo/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
• Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
• Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
• DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
• Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
• Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]