Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kemenkominfo
Menkominfo: Tidak Harus Semua Server Dibangun di Indonesia
Monday 01 Dec 2014 23:06:58

Ilustrasi. Data server Microsoft.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan tidak merupakan keharusan bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia menempatkan servernya di Tanah Air.

Hal itu terkait dengan kedaulatan Indonesia di ranah digital. "Ada beberapa sektor yang secara fisik (server) harus di sini (Indonesia). Ada pula yang lain yang tidak harus di sini," ujar Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Jumat (28/11) lalu.

Rudiantara mencontohkan beberapa sektor yang harus berada di Indonesia, seperti sektor pertahanan dan sektor yang berkaitan dengan keuangan. "Misalnya tidak menyangkut keamanan dan kepentingan nasional ya nggak harus di Indonesia. Untuk apa ada teknologi cloud computing? Teknologi itu menembus batas negara," katanya.

Menurut dia, penempatan server bagi industri harus dipilah lagi, mana yang harus di Indonesia, dan mana yang tidak. Jika industri tersebut bersifat komersial, maka ujung-ujungnya adalah efisiensi atau perhitungan untung rugi.

Ia pun menganalogikan kebijakan ini dengan cara memegang ikan. "Analoginya seperti kita pegang ikan. Kalau terlalu kencang, ikannya mati. Terlalu kendur, ikannya kabur," ujarnya.

Sikap ini berbeda dengan pemerintahan sebelumnya yang selalu mendesak setiap perusahaan teknologi untuk memiliki server atau data center di Indonesia.

Beberapa perusahaan, seperti BlackBerry, Facebook, dan Google, sempat diminta oleh pemerintah untuk membangun data center di Indonesia dengan dalih agar layanan internet lebih cepat dan lebih baik. Sejauh ini, permintaan tersebut belum dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan teknologi tersebut.

Kewajiban memiliki data center di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan pelengkap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.(Goenawan/infopublik/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
• Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
• Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
• DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
• Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
• Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]