Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kemenkominfo
Menkominfo: Aturan TV Digital Gugur, Pemerintah Belum Ajukan Banding
Thursday 12 Mar 2015 02:09:06

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara saat acara IBM SolutionsConnect 2015 di InterContenental MidPlaza Hotel (Grand Ballroom) Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyatakan, pemerintah belum tentu akan mengajukan banding, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJVI).

Belum tahu. Saya, belum dapat salinan hasil putusannya, kata Rudiantara usai menghadiri acara IBM SolutionsConnect 2015 di InterContenental MidPlaza Hotel (Grand Ballroom) Jakarta, Selasa (10/3) lalu.

Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) belum bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pasalnya, pemerintah sudah sepakat dengan DPR untuk membahas revisi Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ini baru tingkat pertama, tingkat pengadilan. Jadi, kalau misalkan banding, atau bisa juga kasasi, ini masih panjang, kalau dilihat dari sistem pengadilan, ujarnya.

Namun, pemerintah akan membicarakan hal ini dengan melibatkan pihak-pihak yang terkena dampak dari hasil PTUN ini. “Secara substansi, kita akan bicara dengan orang-orang yang terkena putusan ini,” tuturnya.

Ketika disinggung, adanya potensi banding setelah mendapatkan hasil putusan sidang PTUN beberapa waktu lalu, Rudiantara pun tidak mengiyakannya.

Belum tahu. Kita bicara dulu dong, mana yang terbaik untuk industri. Banding nggak banding itu hanya keputusan hukum. Kalau saya lebih kepada substansinya. Ini memomentum untuk menyelesaikan permasalahan struktural di bidang penyiaran, khususnya bidang digitalisasi, kata Rudiantara.

Diberitakan sebelumnya, dalam hasil PTUN pada Kamis 6 Maret 2015, PTUN Jakarta telah mengugurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital.

Ada empat keputusan dalam perkara No.119/G/2014/PTUN-JKT yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim (KMH). Pertama, menolak eksepsi tergugat dan tergugat intevensi seluruhnya. Kedua, menyatakan batal segala peraturan menteri mengenai aturan penyiaran digital. Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital. Dan terakhir, menghukum tergugat dan tergugat intervensi 1 sampai dengan 29 untuk membayar perkara sebesar Rp1.382.000.

Dalam pengadilan tersebut, Ketua Majelis Hakim (KMH) mempersilahkan untuk tergugat, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mengajukan banding selama 14 hari setelah putusan.(Az/kominfo/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
• Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
• Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
• DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
• Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
• Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]