Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 

Menkeu Minta Pengusaha Dukung KPK
Wednesday 05 Oct 2011 14:27:42

Menkeu Agus Martowardojo (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardjojo berani menentang arus. Saat sejumlah pimpinan Komisi III dan DPR dengan kerasa menyerang dan menyudutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia malah bersikap sebaliknya. Menkeu memberikan dukungan penuh terhadap institusi pemberantasan korupsi tersebut.

Bahkan, meminta para investor pasar modal untuk mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum dan tidak egois untuk memikirkan keuntungan sendiri saja. "Untuk KPK, kita harus dukung KPK. Kalau sekarangg hari-hari ini banyak nuansa KPK dibubarkan, jangan dong. Justru kita mesti dukung. Masyarakat investor, kalian aset nasional, jangan pikirkan dirimu sendiri, kepentinganmu sendiri,” kata dia dalam sambutannya pada acara ‘Investor Summit 2011’ di Jakarta, Rabu (5/10).

Agus membeberkan, pada kasus penggelapan dana di Kemenakertrans sebenarnya terjadi, karena adanya oknum pejabat instansi yang melanggar wewenangnya dan pengusaha yang menghalalkan segala cara demi kelancaran bisnis. "Ada pengusaha melanggar, pejabat melanggar, itu saja sederhana. Jangan semua, jadi tidak jelas. Nanti, akhirnya maling teriak maling," ujarnya.

Menurut dia, kasus hukum akan mudah terungkap bila mengikuti aliran dana dan motif dibaliknya. Ia pun membantah menerima fee atas lolosnya anggaran untuk Kemenakertrans tersebut. "Kalau kemudian Menkeu (dikabarkan) terima fee itu, saya bilang, mimpi saja saya nggak. Kebenaran hukum pasti akan terungkap. KPK yang track record-nya baik, malah diminta untuk dibubarkan, jangan,” tegasnya disambut tepuk tangan peserta yang hadir dalam acara itu.

Dalam kesempatan itu, Menkeu menyatakan, tidak merasa kecil hati dengan adanya pemanggilan dirinya oleh tim penyidik KPK. kasus penggelapan dana yang terjadi di kementerian tersebut disebabkan oleh adanya sikap pejabat instansi yang menyalahgunakan kewenangannya serta didukung oleh pengusaha yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan proyek.

"Saya dipanggil KPK saya nggak kecil hati, nggak ngerasa disepelekan. Saya justru senang bisa membantu proses KPK menjalani tugas. Kasus Kemenakertrans itu kan masalahnya sederhana. Pejabat sipil tidak bisa menjaga amanah, melakukan tugas, sehingga terjadi penyelewengan, melanggar tugasnya sendiri. Dan juga ada pengusaha yang mau cari bisnis dengn menghalalkan segala cara, pokoknya mau dapat bisnis," tandasnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Menkeu Agus Martowardojo sebagai saksi kasus suap di Kemenakertrans. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. Agus memberikan keterangan untuk tersangka Dadong Irbarelawan, Nyoman Suisnaya dan Dharnawati.

Tersangka Nyoman Suisnaya menyeret nama pejabat eselon I di Kemenkeu. Sedirjen itu menuding Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Marwanto Hardjowiyono ikut dalam pembahasan dan mendorong pencairan dana PPIDT sebesar Rp 500 miliar yang akhirnya disetujui Menkeu.(inc/ind)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]