Acara ini dibuka oleh Asisten Deputi III" /> BeritaHUKUM.com - Menjaga Keanekaragaman Hayati Asli Indonesia dari Asing Invasif

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
KLH
Menjaga Keanekaragaman Hayati Asli Indonesia dari Asing Invasif
Wednesday 28 Aug 2013 14:10:44

Kunsultasi Publik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Tentang Penetapan jensi asing Invasif di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Rabu (28/8).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelenggarakan Konsultasi publik tentang " Penetapan Jenis Asing Invasif" dalam rangka menggali saran dan masukan dari semua pemangku kepentingan guna menetapkan jenis asing invasif di Indonesia.

Acara ini dibuka oleh Asisten Deputi III KLH Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan perubahan iklim. Dengan narasumber diantaranya Prof.Dr. Soekisman dan Prof. Dr S Budi Prayitno di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (28/8).

Saat ini, degradasi keanekaragaman hayati di Indonesia semakin mengkhawatirkan, penyebabnya antara lain adalah intruduksi jenis asing invasif/ IAS, terutama yang berasal dari luar negeri. Kepmen LH disusun sebagai upaya mengendalikan jenis asing Invasif di Indonesia yang mengancam kelestarian lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, sistim produksi dan kesehatan manusia.

Jenis asing invasif yang diintruduksi secara sengaja atau tidak disengaja yang berasal dari luar habitatnya untuk membentuk diri, menyerang, berkompetisi dengan spesialis lokal.

"Jenis asing invasif dapat merugikan nyata secara ekonomi, misalnya biaya yang harus di keluarkan untuk melakukan pencegahan, pengendalian, kehilangan produksi, dan seterusnya, seperti contoh enceng gondok dan keong emas," ujar Ir. Antung Deddy MP.

Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi keanekaragaman hayati melalui UU No.5 tahun 1994, indonesia mempunyai kewajiban dalam mengatasi isu yang terkait dengan introduksi spesies asing seperi tertuang dalam artikel 8 (:) cbd yang mewajibkan setiap negara pihak untuk melakukan pemusnahan, pengawasan dan dampak dari sepesies asing invasif dengan pedoman pada tingkat nasional, regional dan international.

Sementara, Spesies invasif dalam pengertian id.wikipedia adalah definisi yang menjelaskan tentang spesies yang bukan spesies asli tempat tersebut (hewan ataupun tumbuhan), yang secara luas memengaruhi habitat yang mereka invasi. Makna lain dari spesies invasif adalah spesies, baik spesies asli maupun bukan, yang mengkolonisasi suatu habitat secara masif. Namun spesies yang diperkenalkan secara sengaja oleh manusia bukan untuk memengaruhi suatu habitat melainkan untuk keuntungan hidup manusia dan sekelompok manusia dinamakan spesies introduksi.(bhc/put)


 
Berita Terkait KLH
 
Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
 
Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
 
Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
 
DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
 
Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]