Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Mengamuk di Karaoke, Polisi Amankan Polisi
Monday 22 Aug 2011 05:57:11

Ilustrasi
MAKASSAR-Satuan Provost mengamankan dua anggota Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mereka diduga melakukan perbuatan tak pantas sebagai aparat penegak hukum. Dua oknum polis inia diduga mabuk serta mengamuk hingga merusak salah satu tempat hiburan malam di Makassar, belum lama ini.

Seorang karyawan tempat hiburan malam, Fandy menuturkan, peristiwa berawal saat Brigadir Polisi Eka dan Brigadir Ambril datang bersama seorang rekannya ke tempat karaoke di Jalan Pettarani. Ketiganya yang diketahui membawa minuman keras dari luar itu memesan satu ruangan.

Mereka pun masuk ke dalam ruangan. Namun, tiba-tiba saja anggota polisi tersebut mengamuk hingga memecahkan kaca pintu. Akibatnya, sejumlah pengunjung karaoke pun panik.

Mengetahui ada keributan, sejumlah petugas dari Polsekta Panakkukang langsung menuju lokasi kejadian. Setelah diperiksa, petugas menemukan seorang anggota kepolisian dari Polres Bulukumba tengah tertidur tak sadarkan diri di ruang karaoke di lantai dua. Mereka pun langsung mengamankan rekannya sesama anggota Polri itu.

Namun, Kedua anggota polisi itu membantah dituduh sebagai pelaku perusakan. Tapi aparat yang sadar tetap menggiring keduanya, guna kepentingan penyelidikan. Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan sanksi. Terlebih berdasarkan aturan, anggota polisi dilarang keras memasuki tempat hiburan kecuali sedang menjalankan tugas.(lec/r17)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]