Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
e-KTP
Mendagri Usulkan e-KTP Berlaku Seumur Hidup
Friday 15 Mar 2013 22:56:37

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengusulkan agar masa berlaku KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini selama 5 (lima) tahun menjadi seumur hidup. Usulan ini sudah dituangkan Mendagri dalam perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Ada beberapa pasal yang kita usulkan dalam perubahan UU itu, salah satu yang penting adalah pemberlakukan e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup,” kata Gamawan Fauzi ketika meninjau kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Jalan Iskandar Muda, Medan, Sumatra Utara, Kamis (14/3).

Mendagri yang didampingi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Raydonnyzar Moenek, Walikota Medan H Rahudman Harahap, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muslim Harahap SSos MAP menjelaskan, ke depan kepada masyarakat yang berumur 60 tahun ke atas yang masih memegang KTP non-elektronik seumur hidup akan diganti dengan KTP elektronik.

Dengan sistem elektronik, lanjut Mendagri, penggunaan KTP lebih bisa diawasi. Sementara untuk KPT manual hanya bisa terawasi sampai akhir 2013 ini.

“Saya tadi sudah melakukan pengecekan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini, Walikota dan Kepala Dinas sudah membuat terobosan melakukan jemput bola, yakni mengejar orang-orang yang belum melakukan perekaman e-KTP dengan melakukan cara off line di tempat-tempat keramaian. Jadi dengan cara off line ini nantinya dimasukkan kedalam on line, ini suatu terobosan bagus,” ujar Gamawan Fauzi.

Mendagri menegaskan, dalam perekaman e-KTP yang dilakukan secara nasional tidak akan terjadi perekaman orang yang sama hingga dua kali atau lebih. Bila ada orang yang melakukan perekaman lebih dari dua kali nantinya akan ketahuan, sehingga dengan adanya temuan tersebut pihaknya akan melakukan pembersihan terhadap data yang ganda.

Mendagri juga mengingatkan bagi siapapun yang , sudah melakukan perekaman dan untuk memperoleh e-KTP, maka KTP manual harus diserahkan kepada petugas kecamatan setempat.

Mendagri berada di Kota Medan selain meninjau kantor Disdukcapil, juga melantik H Gatot Pujonugroho ST menjadi Gubernur Sumatera Utara defenitif.(kmn/es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait e-KTP
 
• MK Sahkan Suket Perekaman e-KTP Sebagai Syarat Pencoblosan Pemilu 2019
 
• Susah Bikin E-KTP, KK, KIA? WhatsApp Aja!
 
• Wacana Penghapusan atau Pengosongan Kolom Agama pada KTP
 
• Demi Memahami Soal Kependudukan Mahasiswa Uncen Dibekali Materi e-KTP
 
• DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]