Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Radikalisme
Mencegah Pengaruh Paham Radikalisme Terorisme di Media Massa
Thursday 09 Jul 2015 07:24:31

Dialog Publik 'Peran Media Dalam Mencegah Teroris di DKI Jakarta'. (Foto/BH/Yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi pelaku terorisme telah bergeser dan sekarang ini aksi propaganda kerap dilakukan di media sosial. Peran media sangat besar dalam mencegah pengaruh paham radikalisme terorisme. Guna mengantisipasi paham radikalisme terorime ini, Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi DKI Jakarta di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mengadakan acara dialog publik, dengan tema "Peran Media Dalam Mencegah Teroris di DKI Jakarta" di ITC Cempaka Mas, Selasa (7/7).

Menurut Ketua Panitia, Agus Riyanto, media massa memiliki peran yang sangat penting untuk melakukan peran positif di tengah masyarakat. Apalagi di masa sekarang ini media massa, khususnya yang bersifat online dan media sosial, menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.

Acara berisi dialog interaktif mencegah pengaruh paham radikalisme terorisme di media massa ini digelar sejak siang hari hingga saat berbuka puasa yang dihadiri anggota IPJI dan awak media. Ada tiga sesi pada dialog interaktif tersebut.

Nezar Patria dari Dewan Pers, menguraikan tentang peta radikalisme di DKI Jakarta yang mana Jakarta adalah pusat pemerintahan negara. Dalam kesimpulannya, Nezar menyebut bahwa sesungguhnya dan secara umumnya di Indonesia, kita tidak memiliki akar genetik dan historis radikalisme dalam sejarah Indonesia. Namun demikian, justru keberagamaan di Indonesia yang dipraktekan dalam kehidupan masyarakat adalah keberagamaan yang santun dan damai.

Sementara peneliti UNJ Dr Asep Supena dan peneliti Unas DR Firdaus Syam senada menyampaikan peran media massa dan kode etik jurnalistik dalam hal peliputan terorisme. Kode etik yang dijelaskan sesungguhnya telah termaktub dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2015. Salah satu yang menarik dalam peraturan tersebut, jurnalis dilarang untuk menampilkan gambar-gambar yang dianggap dapat menimbulkan legitimasi, propaganda dan kampanye terorisme. Selain itu gambar juga tidak boleh menimbulkan kengerian dan traumatik kepada publik.

Pelaksanaan kegiatan ini disambut sangat antusias oleh peserta dan rekan media. Mereka sepakat dan sepaham untuk mencegah bahaya masuknya pengaruh paham radikalisme terorisme di DKI Jakarta khususnya dan di dunia maya dan media massa pada umumnya. Antusiasme peserta sangat terlihat dalam sesi diskusi dimana semangat pencegahan terorisme terlihat sangat kental. Mari bersama mencegah terorisme!(bh/yun)


 
Berita Terkait Radikalisme
 
HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
 
Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
 
MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
 
Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
 
Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]