Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Radikalisme
Mencegah Paham Radikal pada Anak, Orang Tua dan Keluarga Punya Peranan Penting
2018-08-28 04:48:12

Psikolog Arijani Lasmawati Lutfi.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Psikolog Arijani Lasmawati sekaligus founder Lembaga Psikologi Laksita mengatakan pola didik atau pengasuhan orang tua terhadap anak dapat menentukan terbebasnya anak dari paham radikal.

"Saya selalu mengedepankan peran keluarga dan orang Tua, Apa yang terjadi pada anak pada keluarga pasti ada pengaruh kuat disana orang tua," katanya di kawasan Kebayoran, Jakarta, Senin (27/8).

Dijelaskannya, anak dengan sendirinya akan bersikap intoleran ketika dewasa jika orang tua mengajarkan gaya pengasuhan yang intoleran seperti membatasi diri dengan lingkungan, tertutup dan menanggap dia sebagai orang yang eksklusif.

"Ini kadang orang tua menanggap 'saya tidak mengajarkan mereka untuk radikal untuk melakukan sesuatu yg berkaitan dengan jihad, teror' Tapi (pola asuh mereka) sebetulnya mereka sedang menanamkan bibit-bibit intoleran," ucapnya.

Apabila anak tersebut dididik untuk membuka diri, menurutnya, rasa saling toleransi dan tidak menganggap dirinya eksklusif tentu anak tersebut akan menerima masukan dan perubahan dilingkungannya.

"Ketika mereka beranjak remaja pasti mereka mencari kelompok dalam rangka mengembangkan diri bersosialisasi dengan lingkungan dan sebayanya. Mereka otomatis akan memilih kelompoknya seperti apa yang diajarkan orang tuanya," katanya.

Hal tersebut didasarkan pada hasil penelitiannya, dimana gaya intoleransi yang dibawa anak remaja sejatinya terpatri ketika dia masih dididik oleh keluarganya saat usia berkembang.

"Dalam penelitian saya menunjukan aktifitas yang intoleran dan radikal itu sumbernya dari keluarga. Ketika dia di guide (pandu) dalam tahap-tahap masa perkembangannya," paparnya.

Oleh sebab itu, semestinya orang tua tak boleh kaget ketika anaknya sudah dewasa bersikap intoleran. "Jadi itu perlunya orang tua membekali anak sejak dari awal," pungkasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Radikalisme
 
HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
 
Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
 
MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
 
Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
 
Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]