"Agar calon jemaah mempersiapkan diri dengan bisa mengakses aplikasi" /> BeritaHUKUM.com - Menag Sarankan Calon Haji Gunakan Aplikasi 'Haji Pintar'

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Haji
Menag Sarankan Calon Haji Gunakan Aplikasi 'Haji Pintar'
2017-04-09 12:57:15

Ilustrasi. Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyarankan kepada para calon jemaah haji yang berangkat tahun ini untuk mempersiapkan diri dengan menggunakan aplikasi "Haji Pintar" yang bisa diunduh di ponsel cerdas.

"Agar calon jemaah mempersiapkan diri dengan bisa mengakses aplikasi Haji Pintar sejak sekarang untuk bisa memahami kondisi prosesi haji seperti apa, dan kondisi di tanah suci," kata Lukman di Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Menag menjelaskan bahwa berbagai macam informasi terkait persiapan dan penyelenggaraan haji ada di aplikasi Haji Pintar.

Aplikasi Haji Pintar bisa diunduh di ponsel berbasis Android dengan pengembang yang merancang dan menerbitkan aplikasi tersebut bernama Kementerian Agama RI.

Dalam aplikasi tersebut terdapat banyak informasi yang bisa sangat membantu mulai dari persiapan di Tanah Air, menjelang perjalanan, selama di tanah suci, proses ibadah haji, hingga jadwal perjalanan.

Di aplikasi tesebut pengguna bisa mengecek porsi dan jadwal keberangkatan, peta lokasi dan petunjuk arah yang terintegrasi dengan GPS ponsel, akomodasi, doa-doa manasik, hingga informasi mengenai menu konsumsi selama di Tanah Suci.

Selain itu, Menag juga menjelaskan alamat email informasi@haji.kemenag.go.id sebagai tempat laporan mengenai aduan maupun keluhan.

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Abdul Jamil menyatakan, kehadiran alamat email aduan tersebut dibuat untuk memudahkan akses bagi masyarakat yang ingin melaporkan aduan, keluhan, atau indikasi pungutan liar selama pelayanan proses haji di Tanah Air.

"Kami adakan alamat email agar menjamin aduan bisa lebih cepat diselesaikan," kata Jamil.

Sebelum adanya aduan via email, Kementerian Agama sudah menyiapkan pos-pos aduan secara fisik untuk melayani komplain ataupun laporan calon jemaah haji.(AdityaRamadhan/ant/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]