Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Radikalisme
Membentengi Generasi Muda dari Paham Radikal, Psikolog: Ketahanan Keluarga Itu Basis Utama
2018-08-31 13:25:18

Psikolog Arijani Lasmawati (Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Psikolog Arijani Lasmawati mengatakan untuk memperkuat maupun membentengi generasi muda dari paham radikal, faktor pencegahan memegang peranan penting terkait hal tersebut.

Demikian dijelaskannya saat menjadi salah satu narasumber pada seminar nasional bertajuk 'Membentengi Generasi Muda dari Paham Radikal' yang diadakan oleh Institut Quantum Pancasila di Hotel Diradja, Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (31/8).

"Sebaiknya kita melakukan di ranah pencegahan dari awal, bagaimana cara membentengi ya mencegah," kata Arijani.

Psikolog yang fokus di bidang anak dan remaja ini menjelaskan, pencegahan terhadap paham radikal yang paling utama ialah berangkat dari internal keluarga, terlebih pada pola pengasuhan dan cara mendidik dari orang tua kepada anak.

"Mencegah ini prinsipnya menurut saya ketahanan keluarga itu basis utama, bagaimana cara orang tua memperlakukan anak dan mendidik anak dari usia 0 tahun," jelasnya.

Sebab, kata dia, pola asuh orang tua sangat memberi pengaruh penting terhadap pola hidup, cara berinteraksi dan bersosialisasi kepada lingkungan keluarga serta lingkungan sekitar maupun dunia pergaulan oleh sang anak itu sendiri.

"Betapa pentingnya apa yang orang tua lakukan pada remaja atau anak akan membentuk cara mereka membuat framming dalam bersosialisasi," tuturnya.

Untuk itu ia menyarankan kepada para orang tua untuk mengutamakan pengasuhan yang terbaik kepada anak, untuk mencegah terpaparnya anak dari paham radikal."Intinya sebetulnya ya ketahanan keluarga basic utama dari penanggulangan paham radikal itu, kalau menurut saya ya ketahanan keluarga menjadi nomor satu," paparnya.

"Bahwa keluarga dan orang tua adalah orang-orang yang punya kepentingan dan kewajiban terhadap perkembangan anak-anaknya. maka harus benar-benar fokus dan tidak menganggap ini sebagai sebuah sesuatu yang bisa dijalankan secara sambilan, harus menjadi yang utama," sambungnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Radikalisme
 
HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
 
Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
 
MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
 
Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
 
Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]