Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
#2019GantiPresiden
Membandingkan Penanganan Demonstrasi, SBY Lindungi Hak Rakyat Berekspresi
2018-08-29 04:09:05

Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Didi Irawadi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Didi Irawadi membandingkan sikap Presiden Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyikapi kritik oposisi.

Perbandingan itu disampaikan Didi menanggapi pembubaran acara gerakan #2019GantiPresiden di sejumlah daerah. "Di masa SBY banyak gerakan yang lebih dashyat, bahkan mengarah pada penghinaan terhadap SBY, tetapi mereka tetap dilindungi haknya untuk menyatakan pendapat dan berekspresi. Aparat tetap netral dan melindungi sepenuhnya para pendemo," tegas Didi melalui keterangan tertulis, Selasa (28/8).

Ia pun kembali membandingkan penanganan demonstrasi yang menentang pemerintah di era kepresidenan SBY.

Saat itu, kata Didi, Istana Kepresidenan dan DPR menjadi langganan objek demonstrasi, namun tak pernah ada larangan atau pembubaran.

Ia juga menyinggung penyerbuan terhadap aktivis gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman di Pekanbaru, Riau.

Didi yang juga sebagai Anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, semestinya Polisi melindungi dan memberikan kesempatan kepada Neno untuk tetap berekspresi dan menyatakan pendapat.

Ia menambahkan, kebebasan menyatakan pendapat dijamin dan diatur oleh undang-undang. Pelarangan Neno menghadiri acara deklarasi di Pekanbaru dan pengepungan terhadap Ahmad Dhani di Surabaya tidak sejalan dengan iklim demokrasi yang sedang dibangun.

"Andai di zaman SBY, Neno Warisman dilindungi sepenuhnya haknya untuk menyatakan pendapat," jelas Didi.

Didi pun menilai pembubaran acara deklarasi gerakan #2019GantiPresiden juga menunjukkan ketidaknetralan aparat dalam mengayomi masyarakat.

Ia menuturkan, pemerintah yang demokratis semestinya menjawab kritik dengan terus bekerja dan mengutamakan kepentingan rakyat. Dengan demikian rezim saat ini tak perlu khawatir tak terpilih kembali di Pemilu 2019.

Beberapa pekerjaan yang masih harus diselesaikan pemerintahan Jokowi antara lain dengan pemulihan daya beli rakyat, pembukaan kembali lapangan kerja yang memadai, penegakan hukum yang adil, dan pemerataan kesejahteraan.

Ia melanjutkan, pemerintah tak perlu khawatir selama gerakan #2019GantiPresiden tetap bergerak dalam koridor peraturan perundangan dan dengan cara yang santun, bermartabat serta patuh terhadap hukum.

Didi kembali menambahkan, aparat keamanan pun hendaknya memberikan pembelajaran demokrasi kepada masyarakat dengan tidak memihak, dan dapat memfasilitasi serta mengatur masing-masing aksi unjuj rasa sehingga terhindar dari konflik di lapangan.

"Maka kenapa ada pihak yang harus takut? Justru harusnya menjadi introspeksi diri untuk bekerja lebih keras lagi bagi kepentingan rakyat banyak," pungkas Didi.(demokrat/Kompas/dik/bh/sya)


 
Berita Terkait #2019GantiPresiden
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]