Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Melahirkan di Hongkong, Calon Ibu di Cina Terancam Denda
Thursday 09 Feb 2012 01:44:38

Kenaikan jumlah ibu dari Cina daratan yang melahirkan di Hongkong membuat marah warga setempat (Foto: AFP Photo)
BEIJING (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Provinsi Guangdong, Cina, memperingatkan kepada para orang tua akan dikenai denda serta dihukum, bila memiliki anak lebih dari satu. Meski bayi mereka itu dilahirkan di Hongkong.

Menurut surat kabar China Daily, pejabat keluarga berencana Provinsi Guangdong, Zhang Feng, menyatakan bahwa orang tua akan dikenai denda bila melanggar ketentuan pembatasan anak di manapun lokasi kelahirannya. Selain itu, jika mereka bekerja sebagai pegawai negeri, mereka terancam diberhentikan.

Peringatan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya untuk menekan jumlah ibu-ibu dari wilayah Cina daratan yang sengaja bepergian ke Hongkong untuk melahirkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kebijakan pembatasan satu anak di daratan Cina.

Pihak berwenang Cina secara ketat mengawasi penerapan pembatasan kelahiran. Meski Hongkong merupakan bagian dari Cina, Hong Kong mempunyai peraturan sendiri. "Dengan adanya aturan itu, banyak ibu hamil yang ingin sekali melahirkan di sini. Hampir separuh jumlah bayi yang dilahirkan di Hongkong tahun lalu, berasal dari orang tua yang bermukim di Cina daratan," demikian laporan BBC, Rabu (8/2).

Perjalanan yang disebut sebagai "tur melahirkan" ke wilayah semiotonom Hongkong, belakangan semakin populer di kalangan para orang tua yang menginginkan anak lebih dari satu. Peringatan pejabat Guangdong dikeluarkan, setelah warga Hongkong menerbitkan iklan satu halaman penuh berisi antara lain menyebut warga Cina daratan sebagai "belalang".

Kenaikan jumlah ibu-ibu Cina yang melahirkan di Hongkong, telah menyebabkan kemarahan besar di wilayah bekas jajahan Inggris itu. Pemerintah Hong Kong telah menerapkan kuota jumlah ibu-ibu hamil dari Cina daratan yang boleh melahirkan di rumah sakit-rumah sakit setempat. Namun, warga Hongkong berpendapat pembatasan kuota saja tidak efektif.

Bahkan, persoalan ini sudah menyulut sentimen anti-Cina secara umum. Beberapa anggota parlemen Hong Kong berusaha mengubah peraturan keimigrasian, guna mempersulit ibu-ibu hamil dari daratan Cina untuk melahirkan di Hong Kong.(sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]