Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Masyarakat Diminta Cermati DPS
Friday 12 Jul 2013 00:43:42

Ilustrasi,(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak masyarakat untuk proaktif mencermati daftar pemilih sementara (DPS) yang akan diumumkan di kantor desa/kelurahan. Masyarakat diminta untuk memastikan dirinya, keluarganya dan tetangga dekatnya sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS.

“Panitia pemungutan suara (PPS) akan menetapkan DPS di wilayahnya pada hari ini (10 Juli 2013-red). DPS akan diumumkan selama 14 hari yakni dari tanggal 11 sampai 24 Juli 2013. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif mencermati DPS tersebut,” terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (9/7).

Menurut Ferry sikap proaktif masyarakat, selain untuk memastikan dirinya sudah terdaftar atau belum dalam DPS, juga untuk membantu memeriksa apakah masih ada data penduduk yang belum berhak untuk memilih tetapi masuk dalam DPS.

“Kami ingin daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan di KPU Kabupaten/Kota tanggal 7 sampai 13 September 2013 benar-benar akurat. Tidak ada lagi data ganda, anomali, apalagi data fiktif sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari,” ujarnya.

Ferry juga meminta sikap proaktif pengurus partai politik di tingkat kecamatan untuk mencermati dan meneliti satu per satu DPS tersebut.

“KPU Kabupaten/Kota akan menyerahkan softcopy DPS kepada pengurus parpol di tingkat kecamatan. Silahkan datanya dibuka, dicermati, ditelaah dan dikritisi. Kami membuka diri terhadap semua masukan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas DPT,” ujarnya.

DPS dalam bentuk cakram padat itu akan diserahkan dalam rentang waktu tanggal 12 Juli sampai 15 Juli 2013.

Ferry juga meminta KPU Provinsi untuk mengoptimalkan fungsi supervisi, monitoring, dan koordinasi terhadap penetapan DPS tersebut.

Ferry mengatakan waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS tersebut cukup panjang yakni dari 11 Juli sampai 1 Agustus 2013. “Mari kita optimalkan waktu yang tersedia. Kita ajak keluarga dan tetangga kita untuk mengecek DPS tersebut,” ujarnya.

Setelah pemberian masukan dan tanggapan dari masyarakat, kata Ferry, petugas akan melakukan koreksi jika memang benar masih terdapat masyarakat yang berhak memilih tetapi belum masuk dalam DPS atau ada data yang tidak akurat dalam DPS. Hasil koreksian itu, lanjutnya, akan kembali diumumkan untuk dikritisi lagi oleh masyarakat.

“KPU sudah mendesain tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih secara maksimal agar hasilnya benar-benar berkualitas. Tapi kerja KPU akan lebih maksimal jika mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat,” ujarnya.

KPU telah melakukan serangkaian tahapan sebelum penetapan DPS yakni konsolidasi DP4, pencermatan DP4 dengan data pemilu terakhir, dan verifikasi faktual terhadap data pemilih.(kpu/gd/bhc/sya)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]