Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
APBN
Masuknya Keuangan BUMN/BUMD Dalam Keuangan Negara Bebani APBN
Thursday 23 May 2013 09:21:05

Enam orang dosen dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) yang mengajukan permohonan pengujian Pasal 2 huruf g dan huruf i, Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Masuknya kekayaan dan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penggunaan APBN untuk kemakmuran rakyat.

Argumentasi tersebut menjadi dasar enam orang dosen dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI), yaitu Arifin Soeria Atmadja, Sigid Edi Sutomo, Machfud Sidik, Tjip Ismail, Darminto Hartono, dan Dian Puji Simatupang yang mengajukan permohonan pengujian Pasal 2 huruf g dan huruf i, Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Pasal 2 huruf g UU 17/2003 dan huruf i berbunyi, “Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 meliputi:

g. “Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain dinilai dengan uang, surat berharga, piutang, barang, serta hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkanpada perusahaan Negara/perusahaan daerah”

i. "kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.”

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman, Arifin menyatakan, APBN yang salah satu sumber penerimaannya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh warga negara berpotensi tidak digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagai tujuan bernegara, khususnya dalam peningkatan dan pengembangan kapasitas pendidikan, karena digunakan untuk menutup kerugian atau ketidakpastian pada BUMN atau BUMD atau kegiatan usaha lainnya yang mendapatkan fasilitas pemerintah. Sehingga keberadaan norma yang dimohonkan untuk diuji menyebabkan resiko fiskal dan kerugian bagi negara, karena kekayaan dan pengelolaan keuangan BUMN dan BUMD masih dimasukkan dalam APBN. Arifin berpendapat seharusnya pengelolaan keuangan dan kekayaan BUMN serta BUMD dipisahkan dari APBN.

Lebih lanjut Arifin mengungkapkan, hak-hak konstitusional Para Pemohon sebagai warga negara yang taat membayar pajak dan berhak mendapat pelayanan yang sama dari negara merasa dirugikan jika APBN digunakan untuk menutup kerugian atau ketidakpastian pada BUMN dan BUMD. Karena itu pihaknya meminta kepada MK untuk menyatakan, agar sepanjang frasa “termasuk kekayaan yang dipisahkanpada perusahaan Negara/perusahaan daerah” dalam pasal 2 huruf g, serta keseluruhan norma dalam Pasal 2 huruf i dinyatkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Terhadap permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memberikan nasihat kepada Para Pemohon untuk memperbaiki bagian petitum atau tuntutan dalam permohonan, dengan memisah kedua norma yang diuji. Sementara Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memberikan saran kepada Para Pemohon untuk memperkuat argumentasi konstitusionalitas permohonan, karena argumentasi yang dibangun Para Pemohon lebih berat kepada tataran ilmu murni. “Pemohon belum mengaitkan argumentasi pasal yang diuji dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945,” ujar Anwar Usman, terkait dengan kerugian konstitusional yang disampaikan pemohon mengenai anggaran pendidikan yang belum dapat dipenuhi.(ilh/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait APBN
 
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
 
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
 
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]