Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Rokok
Masih Barang Legal, MK Tolak Uji Materi Larangan Iklan Rokok
Friday 10 Oct 2014 06:28:55

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan enam perseorangan warga negara dalam pengujian aturan larangan iklan niaga yang memperagakan wujud rokok dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Hamdan Zoelva, pada sidang pengucapan putusan, Kamis (9/10).

Dalam Perkara 71/PUU-XI/2014 ini, para Pemohon tersebut menguji ketentuan dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c sepanjang mengenai frasa "yang memperagakan wujud rokok"yang berada dalam norma larangan siaran iklan niaga melakukan "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok."

Terhadap permohonan itu, Mahkamah menyatakan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 19/PUU-VIII/2010, bertanggal 1 November 2011, Mahkamah telah berpendapat bahwa dalam mencermati Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran, termasuk perundang-undangan lainnya, tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan begitu pun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang, sehingga rokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009.

Menurut Mahkamah, walaupun rokok mengandung zat adiktif, tetapi tetap merupakan produk legal yang dapat diiklankan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Pasal 46 ayat (3) huruf c sepanjang frasa "yang memperagakan wujud rokok" UU Penyiaran tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sebelumnya, enam orang warga negara yang diadvokasi oleh Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA INDONESIA) mangajukan pengujian Pasal 46 ayat (3) huruf c. Para Pemohon beranggapan adanya ketentuan tersebut menyebabkan produsen bahan adiktif (termasuk rokok) dengan leluasa dapat mengiklankan dan mempromosikan produknya dengan berbagai macam cara dan metode, sehingga dapat mendorong peningkatan konsumsi rokok di kalangan masyarakat secara umum, terutama terhadap anak-anak dan mahasiswa sebagai calon perokok pemula.(Ilham/mh/mk/bhc)


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]