Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Guru
Masih Banyak Persoalan Guru Yang Belum Dituntaskan
2016-10-15 22:12:47

Ilustrasi. Demo Guru Honorer di Istana Negara Jakarta.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi X DPR Fikri Faqih menilai tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam menangani persoalan guru masih banyak yang perlu dituntaskan. Salah satunya terkait syarat minimal kualifikasi guru.

"Beberapa persoalan harus dituntaskan Kemendikbud, misalnya, dari 3,9 juta guru, baru 1 juta guru yang memenuhi syarat minimal kualifikasi akademik S1 atau Diploma IV. Bahkan, dari dari tersebut, baru 1,9 juta yang tersertifikasi," jelas Fikri, dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (14/10).

Menurut politisi F-PKS itu, di tengah minimnya jumlah guru yang baru tersertifikasi tersebut, anak-anak Indonesia harus mengalami kenyataan bahwa hingga tahun 2020, terdapat 316 ribu guru yang akan mengalami pensiun. Persoalan ini harus segera dicari solusinya.

"Artinya, rata-rata per tahun terdapat 75 ribu guru yang pensiun. Persoalan ini, jika tidak dicari solusinya secara cepat dan bijaksana, akan mengurangi daya saing anak bangsa dalam menghadapi era globalisasi karena rekrutmen tenaga pendidik baru yang berkualitas lebih lambat dibandingkan laju pertumbuhan anak Indonesia yang masuk usia sekolah," jelas Fikri.

Minimnya kemampuan pemerintah untuk menghasilkan tenaga pendidik baru berkualitas tersebut, tegas Fikri, tercermin dari daya tampung asrama Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang berkisar di angka 5000 orang. Padahal, kebutuhan untuk memenuhi hal tersebut per tahun sebesar 40.000 per tahun.

"Padahal, LPTK tersebut memiliki peran pernting untuk menjadi tempat pelaksana sertifikasi guru yang telah ditetapkan Kemenristekdikti kepada para sarjana untuk menjadi tenaga pendidik. Oleh karena itu, fungsi koordinasi antara Kemenristekdikti dan Kemendikbud harus terus ditingkatkan. Target Kemenristekdikti untuk memenuhi target 46 dari 17 LPTK di tahun 2016 ini, harus tercapai," tegas Fikri.

Oleh karena itu, sebagai mitra dari Kemenristekdikti dan Kemendikbud, Komisi X akan senantiasa mendorong kementerian tersebut untuk menginventarisasi masalah guru, terutama terkait kualifikasi dan sertifikasi guru, serta memberi solusi pengangkatan dengan memertimbangkan usia, masa kerja, dan sebagainya.

"Untuk itu, Komisi X mendorong kementerian terkait agar membuat blue print peningkatan produktifitas lulusan guru yang berkualitas, melalui peningkatan kapasitas asrama LPTK, dan yang paling penting adalah peningkatan kualitas pendidikan di daerah 3T, yaitu Terluar, Terdepan, dan Tertinggal," harap politisi asal dapil Jawa Tengah itu.(sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Guru
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
 
HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
 
Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
 
Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]