Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Mashuri Hasan Akui Memanipulasi Surat MK
Thursday 21 Jul 2011 23:5

BeritaHUKUM.com/TNC
JAKARTA-Tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) Mashuri Hasan mengakui kesalahannya dalam memanipulasi surat keputusan MK, terkait perolehan suara daerah pemilihan Sulawesi Selatan Pemilu 2009.

Di hadapan anggota Panja Mafia Pemilu, Mashuri mengaku, menerima draf surat dari Zaenal Arifin yang kala itu menjadi panitera MK dengan nomor 112 dan 113 pada 15 Agustus 2009. Karena saat itu, hari libur, Mashuri berinisiatif untuk mengubah tanggalnya menjadi tanggal 14 Agustus 2009. Draf itu diterimanya tanpa tanda tangan Zaenal.

Meski tidak ada tanda tangan, draf surat dikirim dengan nota yang ada tanda tangan Zaenal. Akhirnya Mashuri, yang kala itu menjabat sebagai juru panggil MK, memalsukan tanda tangan Zaenal. Mashuri merasa bersalah, karena mengambil tanda tangan Zaenal dengan cara dipindai (scan), tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. "Dia merasa inilah kesalahan dia terbesar," ujar anggota Panja Mafia Pemilu Sutjipto di sela-sela rapat tertutup itu di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/7).

Setelah itu, Mashuri mengaku mengirimkan surat tersebut ke ruangan Andi Nurpati di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui fax. Apa yang dilakukannya ini atas desakan Nurpati. Selain Nurpati, putri mantan MK Arsyad Sanusi, Neshawati, dan anak buah Dewi Yasin Limpo, Bambang ikut mendesak Mashuri mengirimkan surat yang sudah dimanipulasi tersebut.

Sementara Ketua Panja Mafia Pemilu DPR Chairuman Harahap mengatakan, pihaknya mulai menguak sedikit demi sedikit kasus surat palsu MK. Dari keterangan Masyhuri Hasan, diperoleh informasi bahwa surat palsu MK dikirim oleh Hasan ke ruang Andi Nurpati. “Banyak hal baru yang mulai terungkap. Misal bagaimana surat palsu itu sampai ke KPU,” ujar dia, tapi enggan menjelaskan lebih rinci.

Sebagaimana diberitakan, Mashuri dimintai keterangan oleh Panja Mafia Pemilu. Rapat digelar tertutup agar penyidikan tidak terganggu dan pihak-pihak lain yang terlibat 'pasang kuda-kuda'. Sebelumnya, Andi Nurpati selama ini mengaku tak tahu menahu soal surat bertanggal 14 Agustus 2009 itu. Ia hanya mengaku surat tersebut sudah ada dalam tumpukan berkas yang akan dibahas dalam rapat pleno KPU untuk menentukan caleg terpilih Pemilu 2009, termasuk Dapil I Sulsel.(bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]