Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Mashuri Hasan Akui Memanipulasi Surat MK
Thursday 21 Jul 2011 23:5

BeritaHUKUM.com/TNC
JAKARTA-Tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) Mashuri Hasan mengakui kesalahannya dalam memanipulasi surat keputusan MK, terkait perolehan suara daerah pemilihan Sulawesi Selatan Pemilu 2009.

Di hadapan anggota Panja Mafia Pemilu, Mashuri mengaku, menerima draf surat dari Zaenal Arifin yang kala itu menjadi panitera MK dengan nomor 112 dan 113 pada 15 Agustus 2009. Karena saat itu, hari libur, Mashuri berinisiatif untuk mengubah tanggalnya menjadi tanggal 14 Agustus 2009. Draf itu diterimanya tanpa tanda tangan Zaenal.

Meski tidak ada tanda tangan, draf surat dikirim dengan nota yang ada tanda tangan Zaenal. Akhirnya Mashuri, yang kala itu menjabat sebagai juru panggil MK, memalsukan tanda tangan Zaenal. Mashuri merasa bersalah, karena mengambil tanda tangan Zaenal dengan cara dipindai (scan), tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. "Dia merasa inilah kesalahan dia terbesar," ujar anggota Panja Mafia Pemilu Sutjipto di sela-sela rapat tertutup itu di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/7).

Setelah itu, Mashuri mengaku mengirimkan surat tersebut ke ruangan Andi Nurpati di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui fax. Apa yang dilakukannya ini atas desakan Nurpati. Selain Nurpati, putri mantan MK Arsyad Sanusi, Neshawati, dan anak buah Dewi Yasin Limpo, Bambang ikut mendesak Mashuri mengirimkan surat yang sudah dimanipulasi tersebut.

Sementara Ketua Panja Mafia Pemilu DPR Chairuman Harahap mengatakan, pihaknya mulai menguak sedikit demi sedikit kasus surat palsu MK. Dari keterangan Masyhuri Hasan, diperoleh informasi bahwa surat palsu MK dikirim oleh Hasan ke ruang Andi Nurpati. “Banyak hal baru yang mulai terungkap. Misal bagaimana surat palsu itu sampai ke KPU,” ujar dia, tapi enggan menjelaskan lebih rinci.

Sebagaimana diberitakan, Mashuri dimintai keterangan oleh Panja Mafia Pemilu. Rapat digelar tertutup agar penyidikan tidak terganggu dan pihak-pihak lain yang terlibat 'pasang kuda-kuda'. Sebelumnya, Andi Nurpati selama ini mengaku tak tahu menahu soal surat bertanggal 14 Agustus 2009 itu. Ia hanya mengaku surat tersebut sudah ada dalam tumpukan berkas yang akan dibahas dalam rapat pleno KPU untuk menentukan caleg terpilih Pemilu 2009, termasuk Dapil I Sulsel.(bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]