Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Marzuki Minta PDIP dan PKS Tiru Demokrat
Friday 09 Sep 2011 22:52:13

Ketua DPR Marzuki Alie (Foto: Istimewa)
*Cepat Memproses Pergantian Kader Bermasalah

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua DPR Marzuki Alie mengritik dua fraksi yang ada di Senayan yang hingga kini belum juga mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kader yang bermasalah. Dua fraksi tersebut adalah PDIP dan PKS.

Padahal, lanjut dia, Partai Demokrat telah melakukan pergantian secara cepat atas kadernya yang bermasalah, yakni mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin. "Demokrat untuk Nazaruddin begitu rapi memproses PAW. Bagiaman dengan fraksi lain? Ada kader yang sudah masuk penjara, tapi tidak diproses. Ada yang sudah dipenjara namun mau masuk DPR lagi,” kata Marzuki kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/9).

Seperti diketahui, hingga sekarang PDIP belum memproses dua kadernya yang dipenjara, yakni Panda Nababan dan Dudhie M Murod. Sedangkan PKS belum memproses Misbakhun yang sudah menjadi terpidana dan baru keluar dari tahanan.

Marzuki menjelaskan, partai yang tidak segera memproses PAW kader bermasalah, tidak pro pada keadilan dan demokrasi. Tapi diakuinya, UU yang ada memang cukup lemah karena tidak mengharuskan kader bermasalah otomatis dipecat. “Tetapi secara etis seharusnya partai segera mengirimkan surat pemecatan kader bermasalah tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa mengatakan, pihaknya tengah menelusuri status hukum sejumlah anggota DPR yang terjerat berbagai kasus, terutama kasus korupsi. Langkah itu dilakukan, agar segera dapat diambil tindakan pemecatan terhadap sejumlah anggota DPR yang perkara mereka telah inkrach.

“Untuk mengetahui status hukum yang bersangkutan, kita akan minta konfirmasi lembaga peradilan. Kalau sudah ada konfirmasi resmi, baru BK dapat memberikan rekomendasi. Untuk Misbakhun, BK melihat partainya belum secara resmi mengirimkan surat dan tak bisa diproses,” tandasnya.(mic/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]