Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Marzuki Alie Siap Mundur dari Ketua DPR
Monday 01 Aug 2011 12:46:01

Istimewa
JAKARTA-Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, siap mundur dari jabatannya kapan pun. "Saya siap untuk turun kapan pun. Naik turun jabatan biasa bagi saya," kata Marzuki dalam jumpa pers di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/8). Sikapnya ini menyusul derasnya desakan berbagai kalangan, agar dirinya mundur sebagai ketua DPR.

Bahkan, Marzuki tidak menyesal dengan apa yang sudah diperbuatnya selama ini. Ia bisa dengan bebas mengeluarkan ekspresinya. "Saya bersyukur diciptakan Tuhan apa yang ada sekarang, bisa lompat kanan dan lompat kiri. Saya ada pengalaman-pengalaman yang membentuk saya, kecuali saya dibesarkan sebagai orang yang tidak berterus terang," jelas dia.

Menurut Marzuki, dari awal dirinya dilahirkan dan diberi nama orang tua adalah untuk berani terhadap apa pun dan selalu berterus terang. "Nama saya Marzuki Alie. Alie orang berani, tidak mengenal rasa takut dan menunjukkan harapan-harapan orang tua, berani apa adanya. Tidak perlu khawatir takut atas perlawanan, yang penting niat saya,” jelasnya.

Terkait dengan rencana Serikat Pengacara Rakyat (SPR) untuk mengadukan Marzuki Alie ke Badan Kehormatan (BK) DPR tidak membuat Marzuki gentar. Ia mengaku tidak takut dengan ancaman itu. “Memang saya takut? Mau melaporkan seratus kali, silahkan. Saya tidak takut. Saya hanya takut kepada Tuhan," ujar Marzuki seperti menantang langkah hukum tersebut.

Menurutnya, tidak ada larangan untuk melakukan pelaporan ke BK, karena Indonesia adalah negara Demokrasi. Tetapi, semua pihak yang menghujatnya, jangan seenaknya saja mengeluarkan hujatan. "Laporkan saja. Memangnya dilarang melapor. Tapi mereka enak saja menghujat saya, memang saya tidak boleh bilang apa-apa masalah ide saya," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Hari ini, Serikat Pengacara Rakyat (DPR), dijadwalkan akan datang ke BK DPR untuk melaporkan Marzuki Alie atas dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Marzuki diduga telah melanggar Pasal 3 ayat (5) Kode Etik Anggota DPR RI. Dalam pasal tersebut tertulis, anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun di luar gedung DPR.

Seperti diberitakan, sebagian besar kalangan DPR berencana melengserkan Marzuki Alie dari Ketua DPR, jika ada indikasi kuat usulan pembubaran KPK itu dilandasi kepentingan pribadi. Namun, sikap berbeda kemungkinan akan diambil bila ditemukan adanya motif kepentingan pribadi Marzuki Alie saat menyampaikan pernyataan demikian.

Misalnya pernyataan itu dikeluarkan karena Marzuki sudah membaca tanda-tanda KPK sedang menyasar kasus tertentu terkait dirinya maupun orang dekatnya. Dengan demikian, sudah tidak diperlukan lagi surat resmi fraksi untuk memprotes. Tapi penggalangan mosi tidak percaya lintas fraksi. Sementara sebagian besar anggota DPR kesal, karena pernyataan Marzuki itu dimaknai sebagai keinginan DPR.(rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]