Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Marzuki : Surat Nazaruddin Salah Prosedur
Friday 22 Jul 2011 18:40:

BeritaHUKUM.com/rob
JAKARTA- Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, penyerahan surat pengunduran diri Muhammad Nazaruddin sebagai anggota Dewan kepadanya merupakan salah alamat. Seharusnya, surat dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat terlebih dahulu disampaikan kepada partainya. Setelah itu, barulah diserahkan kepada fraksinya untuk selanjutnya diteruskan kepada pimpinan DPR.

Marzuki juga tidak mengetahui masuknya surat dari Nazaruddin ke meja kerjanya. Yang pasti, surat itu tidak sesuai prosedur. “Makanya saya mengembalikannya ke partai, karena dia mengirim langsung kepada pimpinan DPR,” kata dia kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/7).

Meski demikian, Marzuki enggan menambah polemik menegani surat pengunduran diri sang buron tersebut. Ia hanya menyatakan, pengiriman surat langsung ke pimpinan DPR dilakukan, kemungkinan besar Nazaruddin tak memahami prosedur yang berlaku. "Saya kira itu saja sih," selorohnya enggan menjawab pertanyaan siapa orang yang mengirimkannya serta motif di balik pengiriman surat langsung kepada itu.

Sepertinya publik tak perlu berlama-lama main tebak-tebakan soal siapa yang mengirim surat itu. Pasalnya, mantan Staf Khusus Nazaruddin, Nuril Anwar mengakui secara jujur dan terus terang bahwa dirinyalah yang membuat sekaligus mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota sekaligus kader Partai Demokrat dan DPR itu ke meja Marzuki. Surat pengunduran diri Nazaruddin menjadi tugasnya yang terakhir selama ia menjadi orang kepercayaan Nazaruddin sejak direkrut April 2010 lalu.

"Dua hari lalu saya yang buat surat pengunduran diri dia, sebagai anggota Demokrat maupun sebagai anggota fraksi. Saya yang buat, kemudian diantar oleh staf lain ke ruangan Pak Marzuki Alie. Tidak ada niat atau motif apa pun dengan surat itu,” tandas Nuril.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustopa mengaku, belum menerima surat pengunduran Nazaruddin. Dirinya pun tak mengetahui bila koleganya itu telah lebih dulu mengirimkan surat pengunduran diri kepada Marzuki. "Surat pengunduran diri itu harus disampaikan kepada partai, lalu diproses. Setelah diputuskan partai, barulah akan dikirimkan kepada pimpinan DPR, agar segera diputuskan pergantian antar waktu yang bersangkutan,” ungkap Saan.(rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]