Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
PNS
Mardani: Cegah Kepala Daerah Intervensi, Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN
2023-06-11 00:14:44

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.(Foto: Mentari/nr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai potensi jual beli jabatan masih akan terjadi apabila Pemerintah tidak membuat aturan yang jelas. Mardani pun meminta Pemerintah memperketat sistem seleksi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mencegah intervensi kepala daerah yang menyusun aturan sendiri sehingga berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

"Jual beli jabatan di lingkaran Pemerintah ini kan seperti fenomena gunung es yang tidak kunjung mencair. Jadi Pemerintah harus mencari akar masalahnya dan berusaha mencari solusi terbaik," kata Mardani dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (8/6).

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi tangkap tangan kepada Bupati nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo, terkait perkara suap jual beli jabatan. Mukti sudah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti melakukan gratifikasi dengan menerima suap.

"Jual-beli jabatan di lingkungan Pemda surab sering terjadi. Kejadian ini akan menimbulkan keraguan kualitas ASN yang mungkin digeneralisir oleh publik, padahal hal ini tidak terjadi kepada semua ASN," tandas Mardani.

Menurut Mardani, kualitas ASN sangat krusial sebagai indikator dalam memberikan pelayanan terbaik untuk publik. Oleh karenanya, ia meminta sistem seleksi dan promosi jabatan ASN lebih diperketat. "Termasuk dari sisi pengawasannya. Pemerintah harus serius melakukan evaluasi hingga ke dinas-dinas terkait untuk memberantas dan mengantisipasi kecurangan penerimaan dan promosi jabatan ASN," tegas Mardani.

Komisi II DPR, lanjut Mardani, akan terus mengawal kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Menurut Mardani, harus ada kebijakan rigid terhadap sistem kenaikan jabatan atau promosi ASN agar tidak dapat secara manual diatur atau dikondisikan.

"Lakukan seleksi ketat dengan sistem yang tidak bisa diintervensi, ini merupakan cara agar kepala daerah tidak semena-mena membuat aturan sendiri yang memungkinkan terjadi tindak pidana korupsi," papar Politisi Fraksi PKS ini.

Di sisi lain, Mardani mengapresiasi langkah cepat KPK dalam membongkar kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Dia mendorong KPK agar berani mengusut tuntas setiap kasus jual beli jabatan yang terjadi di Indonesia. "KPK harus berani menindak tegas dan menelusuri potensi keterlibatan dari pihak-pihak atau petinggi lain yang melakukan tindak pidana korupsi seperti jual beli jabatan ini,” sebutnya.

Mardani menekankan bahwa DPR berkomitmen dalam mengawal kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemda untuk menghindari praktik jual beli jabatan di lingkungan ASN. Langkah ini dilakukan demi menjaga integritas dan profesionalisme di sektor pelayanan publik. "Tindakan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak legislatif dalam menjaga keberlanjutan demokrasi dan menjunjung tinggi prinsip good governance di negara ini," pungkasnya.(we/rdn/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait PNS
 
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
 
Mardani: Cegah Kepala Daerah Intervensi, Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]