Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Mantan Presiden Israel Dijebloskan ke Penjara
Wednesday 07 Dec 2011 22:47:00

Moshe Katsav (Foto: MSN.com)
TEL AVIV (BeritaHUKUM.com) – Mantan Presiden Israel Moshe Katsav dijebloskan dalam sebuah penjara di luar Tel Aviv untuk menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, karena kasus pemerkosaan. Penjara tersebut berada di kawasan Maasiyahu.

Katsav akan ditempatkan di sel yang sama dengan mantan menteri Shlomo Benzri, untuk memudahkan masa transisinya. Para narapidana akan melakukan sejumlah kegiatan religius, dan menghabiskan waktu mereka untuk sembahyang dan mendalami agama, dan tidak memiliki akses televisi.

Dia akan diawasi oleh petugas khusus untuk memastikan tidak melakukan upaya bunuh diri, seperti disampaikan oleh kepala pelayanan penjara Aharon Franco dalam rapat parlemen Israel Knesset, Selasa, seperti diberitakan Jerusalem Post.

"Moshe Katsav akan dipenjara sesuai rencana (pada Rabu) dan akan menerima fasilitas yang sama seperti narapidana lain," kata Menteri Keamanan Dalam Negeri Israeal Yitzhak Aharonovich, seperti dilaporkan Radio Israel, Selasa (6/12) waktu setempat atau Rabu (7/12) WIB.

Kasus Katsav mengejutkan bagi bangsa Israel. Dia diputus bersalah setahun lalu, tetapi diijinkan bebas karena mengajukan banding atas hukuman putusan hakim. Katsav (66) mundur dari jabatan presiden pada 2007, tetapi dia bersikeras menyatakan tidak bersalah. Tetapi November 2011 lalu, Pengadilan Tinggi memperkuat putusan tersebut.

Hakim memutuskan katsav bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mantan karyawannya, ketika dia menjabat sebagai menteri pada 1990-an. Ia juga terlibat dalam kasus pelecehan seksual dua perempuan lain ketika menjabat sebagai presiden pada 2000-2007.

Katsav merupakan pemimpin Israel pertama yang dipenjara. Kelompok perempuan Israel menyambut baik putusan itu, dan mengatakan tuduhan pelecehan seksual selama ini tak pernah diperhatikan.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]