Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Mantan Pimpinan IMF Dibebaskan Polisi Perancis
Friday 24 Feb 2012 01:19:14

Mantan pimpinan Dana Moneter Internasional (IMF), Dominique Strauss-Kahn (Foto: AFP Photo).
PARIS (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian Perancis telah membebaskan mantan pimpinan Dana Moneter Internasional (IMF) Dominique Strauss-Kahn, setelah dua hari diinterogasi mengenai jaringan prostitusi. Strauss-Kahn dengan cepat dibawa pergi dengan sedan yang jendelanya digelapi dari kantor polisi kota Lille, Perancis utara.

Polisi mengatakan nama Strauss Kahn muncul dalam penyelidikan mereka mengenai komplotan germo pelacur di hotel-hotel di Lille dan Paris, yang juga memberi indikasi keterlibatan seorang pejabat kepolisian. Para penyelidik sedang berusaha menentukan apakah Strauss-Kahn mengetahui bahwa perempuan yang menghiburnya di hotel-hotel dan restoran di Paris dan Washington DC adalah pelacur.

Pengacara Strauss-Kahn mengatakan ia mengaku berhubungan tidak senonoh dengan perempuan-perempuan itu, tetapi mengatakan ia tidak tahu mereka pelacur. Pihak Strauss Kahn belum dapat mengetahui pada Maret nanti, apakah hakim akan dengan resmi mendakwanya dalam kasus itu.

Dua orang pengusaha yang mempunyai hubungan dengan Strauss-Kahn yang berusia 62 tahun itu dituduh mengelola komplotan germo dan menyalah-gunakan dana. Kejaksaan sedang berusaha untuk menentukan apakah pelacur itu dibayar dengan uang yang dikorupsikan dari perusahaan.

Membayar pelacur tidak melanggar hukum di Perancis. Namun, penggunaan dana yang dikorupsikan dapat dikenakan dakwaan.

Strauss Kahn meletakkan jabatan dari IMF pada Mei 2011 lalu, setelah ia dikenakan tuduhan memerkosa seorang pelayan hotel di sebuah hotel mewah di New York. Kejaksaan AS membatalkan kasus itu beberapa bulan kemudian’ setelah menyimpulkan kesaksian pelayan hotel itu tidak dapat dipercaya.

Strauss Kahn masih dapat dikenakan gugatan perdata oleh pelayan hotel tersebut di AS. Para pengamat politik menyatakan bahwa kasus Strauss Kahn di New York itu telah menggagalkan usahanya untuk menjadi calon presiden di Perancis tahun ini.(voa/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]