Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Mantan PM Italia Lolos dari Dakwaan Suap
Sunday 26 Feb 2012 04:09:24

Mantan PM Italia, Silvio Berlusconi, masih menghadapi dua kasus hukum lain (Foto: Guardian.co.uk)
ROMA (BeritaHUKUM.com) – Hakim mencabut dakwaan suap atas mantan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi. Alasannya, kasus yang dituduhkan terhadapnya itu, sudah melewati batas waktu sesuai UU.

Jaksa penuntut menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara, karena dituduh membayar suap sebesar 600.000 dolar AS kepada pengacaranya saat itu, David Mills. Dia diminta berbohong demi kepentingannya.

Kasus ini berawal pada tahun 1990-an dan keputusan hakim di Milan ini, menutup proses persidangan yang sudah berlangsung selama lima tahun. Berlusconi yang tidak hadir dalam persidangan sudah berulang kali membantah tuduhan tersebut. David Mills -pengacara warga Inggris- juga membantah ada pembayaran dari Berlusconi.

Dalam sidang Desember 2011 lalu, Milss mengatakan uang yang dimaksud berasal dari seorang rekan yang tidak bersedia dia sebut namanya. Mills -suami mantan menteri kabinet Inggris, Tessa Jowell- sempat dinyatakan bersalah melakukan sumpah palsu pada Februari 2009. Tetapi setahun kemudian dibebaskan dari tuduhan berdasarkan pada peraturan pembatasan waktu.

Namun, Berlusconi belum bisa tersenyum lega. Pasalnya, dia masih menghadapi dua dakwaan lain, yaitu pengelapan pajak dan hubungan seksual dengan pekerja seks di bawah umur. Berlusconi mengundurkan diri pada November 2011 lalu, karena tekanan politik di tengah krisis keuangan yang melanda Italia.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]