Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

Mantan Kameramen Dituntut Lima Tahun Bui
Monday 13 Feb 2012 21:46:02

Terdakwa perkara tindak pidana terorisme Imam Firdaus mendengarkan tuntutan hukumannya yang disampaikan penuntut umum (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan juru kamera Global TV Imam Firdaus dituntut lima tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti bersalah, karena terlibat dalam kasus Bom Buku dan Bom Serpong, Tangerang, Banten. Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Teguh Suhendro dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Imam Firdaus menyatakan keberatan. Dirinya melalui kuasa hukumnya akan membacakan nota pembelaan (Pledoi). Mendengar sikap terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai Supeno menyetujuinya. Ia memberikan kesempatan kepada terdakwa menyusun pembelaan untuk dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (20/2) mendatang.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa Teguh Suhendro menyebutkan, terdakwa Imam Firdaus terlibat aksi terorisme dalam kasus bom buku dan rencana pengeboman Gereja Christ Cathedral, Serpong. Itu diketahui, karena Pepi pernah mengatakan kepada Imam bahwa dirinya tahu pelaku bom buku di Utan Kayu Jakarta Timur dan tiga bom buku lainnya pada 15 Maret 2011.

Pepi pun membeberkan kepada Imam soal rencana pengeboman gereja Christ Cathedral Serpong dan Imam sempat menawarkan peliputan aksi tersebut kepada wartawan stasiun televisi Al Jazeera kendati ditolak. Dan polisi menemukan Sembilan unit bom di jalur pipa gas Serpong dan areal Gereja Christ Cathedral pada 21 April 2011 lalu.

Terdakwa Imam terbukti telah menyembunyikan informasi soal adanya pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom. Perbuatan terdakwa Imam terbukti melanggar Pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. “Kami mohon kepada majelis hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan kami ini,” kata jaksa Teguh Suhendro.(dbs/biz/wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]