Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kaltara
Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
2018-03-14 01:03:52

Ilustrasi. Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin yang sebelumnya menjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Nunukan didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Budiman diduga menyalahgunakan wewenangnya pada proses pembebasan lahan seluas 62 hektare senilai Rp 7, 06 Milyar. Terdakwa Budiman secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Sidang yang digelar Senin (12/3) kemarin tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Ali Mustofa SH dari Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi mengatakan bahwa, terdakwa Budiman Arifin yang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Nunukan dalam pelaksanaan proyek pengadaan tanah tahun 2004 selaku Pengguna Anggaran (PA) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam amar tuntutannya JPU, Ali Mustafa mengatakan, "terdakwa terbukti dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Kesatu".

Sidang digelar dengan Majelis Hakim yang dipimpin Ir. Abdul Rahman Karim, SH didampingi Hakim Anggota Maskur,SH dan Ukar Priyambodo,SH.MH. Selain menuntut terdakwa Budiman Arifin selama 7 tahun dan 6 bulan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 Juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Mendengar tuntutan selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, terdakwa Budiman Arifin yang juga mantan Bupati Bulungan dua periode itu tertunduk lemas, seolah tak berdaya.

Oleh majelis hakim menerima tuntutan Jaksa penuntut Umum memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan pada sidang berikutnya.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kaltara
 
Korupsi Rp 567 Juta, Terdakwa Khaeruddin Mantan Wakil Walikota Tarakan Dituntut 9 Tahun Penjara
 
Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
Saat akan Upacara HUT KORPRI dan HUT PGRI Wagub Kaltara Ngamuk
 
Martin Billah Resmi Jadi Tersangka kerusuhan Pilgub Kaltara
 
Cawagub Martin Billa Diperiksa Polda Kaltim Terkait Kerusuhan di Kaltara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]