Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
WALHI
Majelis Hakim Tak Paham Urgensi Penegakkan Hukum Lingkungan
Friday 03 May 2013 17:04:28

Pembakaran hutan di kawasan Gambut Rawa Tripa.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada tanggal 2 Mei 2013, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banda Aceh yang dipimpin oleh Yusri Arbi telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh PT Kalista Alam terhadap SK pencabutan ijin usaha perkebunan Budidaya (IUP-B) yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh. Dalam amar keputusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa SK pencabutan ijin usaha tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena mengeluarkan putusan yang belum berkekuatan hukum tetap karena perkara tersebut sedang dalam proses pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung. Putusan Hakim juga memerintahkan agar Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mencabut SK No. 525/BP2T/5078/2012 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya terhadap PT Kalista Alam.

WALHI menyesalkan keputusan tersebut dan berpandangan: (Pertama); kesalahan terbesar dalam putusan tersebut bahwa Majelis Hakim melupakan dasar pencabutan SK bukan hanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri. Harusnya, hakim juga melihat Keputusan TUN yang lama bertentangan dengan Undang-Undang. (Kedua); bahwa keputusan TUN yang baru, dikeluarkan oleh pejabat TUN yang sah, jadi tidak ada basis argumentasi bahwa KTUN tersebut harus dicabut. (Ketiga); harusnya gugatan PT Kalista Alam menunggu putusan MA, dan sepatutnya PTUN Banda Aceh mengesampingkan gugatan tersebut dan menunggu hasil dari MA. Karena juga sesungguhnya didalam UU PTUN perkara tersebut harusnya final di tingkat pengadilan tinggi dan tidak perlu kasasi. (Keempat); dalam konteks krisis lingkungan hidup, Majelis Hakim tidak memahami substansi dan urgensi perlindungan terhadap lingkungan hidup dan rakyat di tengah bencana ekologis yang terjadi di Aceh yang dikeluarkan dalam bentuk SK pencabutan ijin kepada PT Kalista Alam.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Abetnego Tarigan menyatakan bahwa, “WALHI sebagai tergugat interven akan banding terhadap putusan PTUN Banda Aceh dan mendorong Gubenur Aceh tidak menyerah dengan aktor perusak lingkungan dan melakukan upaya hukum yang sama sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat yang menjadi mandat pengurus negara yang harus dijalankan sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 32/2009,” ujarnya.

Upaya banding yang akan dilakukan oleh WALHI diyakni sebagai upaya perjuangan hukum dan jalan untuk memperjuangkan keadilan ekologis, ditengah skeptisnya publik terhadap upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Indonesia, khususnya di provinsi Aceh.(rls/bhc/opn)


 
Berita Terkait WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]