Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 

Mahfud MD Belum Tergantikan
Thursday 18 Aug 2011 17:11:32

Mahfud MD kembali terpilih memimpin MK (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Mahfud MD kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2011-2014. Ia terpilih setelah memperoleh lima suara yang mengalahkan secara telak koleganya, Harjono dan Hamdan Zoelva.

Dalam pemilihan yang berlangsung tertutup di ruang siding pleno, gedung utama MK, Jakarta, Kamis (18/8) itu, Mahfud mengungguli Hakim Harjono yang memperoleh dua suara, Hakim Hamdan Zoelva memperoleh satu suara dan satu suara abstain.

Menanggapi kemenangannya ini, Mahfud mengatakan akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Dirinya tetap akan membawa MK yang tetap independen dan keberanian dalam membuat putusan. "Tidak ada yang istimewa, tentu semua akan berjalan seperti biasanya, tinggal ditingkatkan saja," kata Mahfud.

Selain itu, melanjutkan masa jabatannya sebagai Ketua MK, Mahfud mengaku tak punya target khusus. “MK tidak punya target. Pokoknya perkara ditangani sesuai prosedur yang tersedia. Justru yang penting adalah MK independen dan berani membuat keputusan yang kalau perlu direkam oleh orang banyak tapi dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara," tutur Mahfud.(dbs/wmr/biz)



 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]