Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Mahasiswa Tega Jual Kekasih Rp 1 Juta
Wednesday 24 Aug 2011 01:37:25

Tersangka penjual kekasihnya, saat diperiksa polisi (Foto: Istimewa)
SURABAYA-Seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya, Armendi tega menjual kekasihnya sendiri kepada pria hidung belang. Kasus ini terkuak, setelah korban berinisial LI (19) yang masih duduk di bangku SMA tersebut, melaporkan perbuatan pacarnya yang merupakan warga Pulo Tegalsari Surabaya itu kepada pilisi.

Akhirnya, petugas membekuk Armendi dan digiring le dalam sel Mapolrestabes Surabaya. Untuk menjual kekasihnya itu, pria berumur 29 tahun tersebut menawarkan di jejaring sosial Facebook dengan tarif hingga Rp 1 juta.

Korban warga Balas Klumprik Surabaya datang ke Mapolrestabes Surabaya melaporkan kekasihnya itu diantar oleh saudaranya Sugik. ”Nomor laporannya yaitu /LP/K/925/VIII/2011/SPKT tanggal 16 Agustus 2011 dengan tempat kejadian perkara di Hotel Malibu Surabaya,”ungkap mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (23/8).

Menurut Indarto, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara menawarkan korban kepada pria hidung belang dan beberapa teman kampusnya untuk dikencani dengan tarif antara Rp 100 ribu hingga Rp 1juta. “Banyak yang tertarik tawaran itu karena korban masih duduk di SMA sehingga tarifnya mahal,” lanjutnya.

Selain menawarkan kepada beberapa teman kampusnya, kata Indarto, tersangka juga menawarkan korban melalui situs Mirc dan facebook dengan alamat email tee_zee19@yahoo.com. ”Kalau lewat dunia maya ini, apabila pria hidung belang itu cocok, langsung transaksi dan tarif kencannya langsung ditransfer ke rekening tersangka. Dalam menjalankan aksi itu, tersangka mengambil keuntungan 80% setiap transaksi,” ungkapnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantara, 2 buah ATM, 2 buah HP, 2 buah kondom merek Durek, dan uang tunai Rp 1 juta” Kami akan jerat tersangka dengan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana 12 tahun penjara,” tandasnya. (pkc/bwl)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]