Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 

Mabok dan Mengumpat, Galliano Divonis Bersalah
Friday 09 Sep 2011 18:48:01

John Galliano (Foto: Fashion Wikia)
PARIS (BeritaHUKUM.com) – Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasih yang menimpa designer terkemuka John Galliano. Selain dipecat dari pekerjaannya di rumah mode Christian Dior, Paris, ternyata ia masih harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan membayar denda 20 ribu euro (setara dengan 241 juta).

Namun, majelis hakim yang beranggotakan tiga hakim itu, sepakat hanya menghukum ringan designer Galliano. Ia hanya diwajibkan membayar denda percobaan sebesar 6 ribu euro (sekitar 72,3 juta). Tapi hukuman itu akan masuk dalam catatan buruk pelanggaran yang dilakukan Galliano. Kemungkinan besar, ia akan sulit mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keahliannya akibat perilaku buruknya tersebut.

Seperti dilansir Associated Press, kasus ini bermula dari gaya hidupnya yang tak patut dicontoh, yakni minum hingga mabok di sebuah lounge ternama. Saat mabuk, ia mengeluarkan umpatan yang berbau penghinaan berdasarkan SARA di muka publik. Ia pun langsung ditangkap dan diajukan ke pengadilan.

Dalam persidang, hakim ketua Anne-Marie Sauteraud menyatakanya terbukti bersalah. Tapi dalam persidangan, Galliano telah mengaku bersalah dan meminta maaf, baik kepada pengadilan maupun dua korbannya.

Di hadapan majelis hakim, Galliano mengaku tidak ingat akan peristiwa tersebut, karena berada dalam penagruh alkohol, barbituates dan obat tidur. Meski begitu, ia menyesal dan minta maaf atas masalah yang ditimbulkannya.

Meski Galliano tidak harus membayar denda yang dijatuhkan kepadanya namun desainer itu diperintahkan membayar biaya pengadilan sebesar 16.500 euro (setara dengan Rp 198,8 juta). Pengadilan juga memerintahkannya untuk membayar denda simbolis sebesar 1 euro (sekitar Rp 12 ribu).(mic/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]