Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Presiden
MUI Tolak Pemilu 2024 Diundur: Fatwa Ulama Presiden Hanya 2 Periode
2022-03-01 07:56:49

JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menegaskan pihaknya menolak usulan penundaan Pemilu 2024 mendatang.
Ia lantas mengingatkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden harus dibatasi maksimal dua periode.

"Ini salah satu dasar pemilu maslahat yang terhindar dari praktik kecurangan menjadi Pemilu yang jujur dan adil (Jurdil)," kata Amirsyah kepada CNNIndonesia.com, Minggu (27/2).

Amirsyah lantas mengajak masyarakat untuk mendukung Pemilu maslahat berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tersebut.

Ia menilai salah satu landasan pelaksanaan pemilu maslahat sudah sesuai dengan UUD 1945. Yakni Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro kontra dan terbelah," kata dia.

Amirsyah lantas mengingatkan para penyelenggaraan negara termasuk pimpinan parpol berkomitmen menyelenggarakan pemilu sesuai konstitusi UUD 1945. Termasuk Pelaksanaan Pemilu 2024. Ia juga menilai penyelenggaraan pemilu tepat pada waktu untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa.

"[Tarik ulur penyelenggaraan pemilu] ini akan menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi ke depan," kata dia.

Sebelumnya, wacana penundaan Pemilu 2024 mencuat baru-baru ini. Kali ini usulan itu datang dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Cak Imin mengusulkan penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi Covid-19. Ia bahkan akan membawa usul itu ke Presiden Joko Widodo.

Usulan serupa juga pernah diutarakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Ia menilai dunia usaha menginginkan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atas nama pemulihan pascapandemi.(rzr/DAL/CNNindonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait Presiden
 
Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
 
Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
 
HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
 
HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
 
HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]