Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 

MK tak Punya Wewenang Uji UU Hasil Ratifikasi
Wednesday 03 Aug 2011 19:36:45

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Meski memiliki wewenang untuk menguji UU, namun wewenang itu tak bisa digunakan Mahkamah Konstitusi (MK) menguji hukum internasional yang disahkan menjadi UU. "Secara substantif ASEAN Charter yang disahkan dengan UU Nomor 38/2008 bukanlah wet in formele zjin, sehingga bukan merupakan UU yang dapat dimohonkan pengujian di MK,” kata pakar hukum tata negara UGM Fajrul Falaakh dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Rabu (3/8).

Fajrul hadir sebagai saksi ahli dalam sidang pleno pengujian Pasal 1 angka 5 dan Pasal 2 ayat 2 huruf n UU 38/2008 hasil ratifikasi Piagam ASEAN (ASEAN Charter). Uji materi (judicial review) ini merupakan permohonan yang diajukan sekelompok aktivis dan LSM yang tergabung dalam Aliansi untuk Keadilan Global, Institut for Global Justice, Serikat Petani Indonesia, Perkumpulan INFID, Aliansi Petani Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Migrant Care, Asosiasi Pembela Perempuan Usaha Kecil, Petisi 28 dan Koalisi Anti Utang.

Para pemohon ini menilai pemberlakuan Piagam ASEAN yang menyangkut perdagangan bebas itu merugikan industri dan perdagangan nasional, karena Indonesia harus tunduk dengan segala keputusan yang diambil di tingkat ASEAN. Untuk itu, pemohon meminta MK membatalkan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 2 ayat (2) huruf n UU Pengesahan Piagam ASEAN, karena dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

Dalam kesempatan ini, Fajrul mengatakan, secara substantif suatu peraturan presiden yang mengesahkan perjanjian internasional juga bukanlah hal yang dapat diuji oleh Mahkamah Agung (MA). Prosedur internal di Indonesia, sebagaimana diatur UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, ratifikasi perjanjian internasional tidak memerlukan pengujian ke MK.

"Apabila MK dan MA berwenang menguji perjanjian internasional, banyak ratifikasi konvensi atau perjanjian internasional berpotensi dibatalkan di forum pengadilan yang tidak tunggal," ujar Fajrul, menanggapi pertanyaan hakim konstitusi M Akil Mochtar yang menanyakan kewenangan MK atas pengujian UU yang dilahirkan dari perjanjian internasional.

Lebih lanjut diungkapkan, dari data Kementerian Hukum dan HAM per 29 Juli 2011, ada 296 perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Namun, hal tersebut akan berbeda bila UUD 1945 juga mengadopsi judicial preview oleh MK pada proses ratifikasi perjanjian internasional.

"Atau DPR baru mengesahkan perjanjian internasional yang dibuat oleh presiden setelah DPR memperhatikan pertimbangan MK. Tentu hal ini akan mengubah struktur dan proses ratifikasi perjanjian internasional sehingga memerlukan amandemen konstitusi," jelas Fajrul yang hadir sebagai ahli dari pihak termohon yakni emerintah.(mic/wmr)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]