Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
KUHAP
MK Tegaskan PK Tidak Halangi Pelaksanaan Putusan
Tuesday 21 Apr 2015 13:21:23

Ilustrasi. suasana Sidang di Mahkamah Konstitusi.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon Pengujian Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang di ajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), diruang sidang Pleno MK, pada Senin (20/4).

“Amar putusan, menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,“ ucap ketua MK Arief Hidayat pada sidang putusan perkara nomor 17/ PUU-XIII/2015.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, pasal a quo yang mengatur tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap meskipun terhadap putusan tersebut terdapat upaya hukum PK. Dengan kata lain, pasal tersebut meneguhkan suatu asas bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harus dilaksanakan.

“Dengan demikian ada atau tidaknya adanya permohonan PK, tidak menghalangi pelaksanaan putusan tersebut demi kepastian hukum yang adil. Asas tersebut justru mengimplementasikan salah satu prinsip negara hukum,“ terang Suhartoyo membacakan Pendapat Mahkamah.

Oleh sebab itu, lanjutnya, pasal yang dimohonkan pengujian tidak menimbulkan kerugian konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) maupun yang bersifat aktual. Tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian, apalagi secara fakta bahwa kekhawatiran para Pemohon terkait ditundanya pelaksanaan eksekusi pidana mati karena adanya upaya hukum PK tidak menghalangi eksekusi pidana mati.

Hormati Asas Kehati-hatian

Suhartoyo juga menjelaskan bahwa Kalaupun terdapat permasalahan, hal tersebut bukanlah masalah konstitusionalitas norma melainkan masalah implementasi suatu norma dan di dalam hal ini jaksa selaku eksekutor di dalam mengeksekusi terpidana mati yang memang harus sangat hati-hati karena menyangkut nyawa seseorang yang berkaitan erat dengan hak asasi yang sangat mendasar.

“Oleh karena itu, kita harus menghormati sikap kehati-hatian jaksa selaku eksekutor, mengingat seorang terpidana mati yang sedang mengajukan PK haruslah ditunggu terlebih dahulu sampai adanya putusan untuk menghindari adanya permohonan PK yang dikabulkan oleh Mahkamah agung (MA) sesudah eksekusi dilaksanakan. Demikian pula halnya dengan permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati maupun keluarganya,”ujar Suhartoyo.(panjierawan/mk/bh/sya)


 
Berita Terkait KUHAP
 
• Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan Harus Berdasar Minimum 2 Alat Bukti
 
• MK Tegaskan PK Tidak Halangi Pelaksanaan Putusan
 
• Ahli: Istilah dalam KUHAP Multitafsir dan Tidak Jelas
 
• Forum Dekan Dukung KPK Soal Revisi KUHAP/KUHP
 
• Kritik Rakyat Harus Didengar terkait Revisi RUU KUHP dan KUHAP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]