Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 

MK Pilih Ketua Baru
Thursday 18 Aug 2011 12:44:44

Mahfud MD masih berpeluang besar kembali memimpin MK (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Masa jabatan Mahfud MD sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), telah habis. Pemilihan ketua baru MK pun dilakukan Kamis (18/8) siang ini. Meski Mahfud diprediksi masih kuat untuk memimpin MK kembali, ada sejumlah calon kuat yang iku meramaikan bursa calon Ketua MK periode 2011-2013 ini.

Informasi yang beredar di kalangan wartawan, Mahfud MD akan mendapat saingan dari hakim konstitusi Hamdan Zoelva dan Harjono. Mereka ini diperkirakan akan maju untuk mengisi posisi yang ditingalkan Mahfud tersebut. Pemilihan Ketua MK ini sendiri, baru akan berlangsung pukul 14.00 di Ruang Pleno Gedung MK, Jakarta. Sembilan Hakim Konstitusi memiliki peluang yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua MK.

Mahfud MD memegang jabatan sebagai Ketua MK sejak 2008 silam. Masa jabatan Ketua MK adalah tiga tahun. Mahfud sendiri masih berkesempatan untuk maju menjadi calon ketua lagi. Hamdan Zoelva adalah bekas politisi Partai Bulan Bintang. Dia baru bergabung di MK untuk periode 2008-2013. Sedangkan Harjono menjadi hakim konstitusi 2003-2008. Kemudian pada 2009, dia kembali masuk menjadi Hakim Konstitusi untuk menggantikan posisi Jimly Asshiddiqie yang mundur sebagai hakim.

Mengacu pada Peraturan MK Nomor 01/PMK/2003 tentang Tata Cara Pem ilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, beginilah pemilihan itu bakal dilakukan:

1. Setiap hakim MK berhak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua MK

2. Rapat pemilihan Ketua MK akan dipimpin oleh Wakil Ketua MK. Apabila Wakil Ketua MK berhalangan hadir, maka rapat pemilihan Ketua MK akan dipimpin oleh hakim MK yang usianya tertua.

3. Rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim, apabila belum terpenuhi rapat ditunda hingga dip enuhinya kuorum.

4. Pemilihan Ketua MK diusahakan melalui musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi. Apabila aklamasi tidak tercapai, maka pemilihan Ketua bisa dilakukan dengan pemungutan suara.

5. Ketua MK terpilih harus mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya lebih dari separuh hakim MK yang hadir.

6. Pemilihan melalui pemungutan suara dilakukan dengan cara melingkari nomor urut dan nama hakim (yang disusun berdasarkan abjad) di dalam kartu suara.

7. Hakim yang tidak melingkari nomor urut dianggap abstain, sementara yang memilih lebih dari satu hakim dinyatakan tidak sah.

8. Kartu suara yang sudah dilingkari dimasukkan ke kotak suara dan dihitung setelah semua hakim memilih.

9. Hakim MK yang memperoleh suara sekurang-kurangnya lebih dari setengah hakim yang hadir bisa l angsung menjadi Ketua terpilih.

10. Apabila tidak ada yang mendapatkan suara lebih dari separuh yang hadir, pemungutan suara diulang (dalam putaran kedua) dengan hanya diikuti oleh hakim yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

11. Hakim yang mendapatkan suara terbanyak pada pemungutan putaran kedua langsung ditetapkan sebagai Ketua. Namun, apabila perolehan suara kedua calon seri, pemilihan diulang sampai ada calon yang memperoleh suara terbanyak.(dbs/wmr)



 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]