Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
MK Kukuhkan Kemenangan Calon Independen Pada Pemilukada Kabupaten Seruyan
Saturday 11 May 2013 16:14:30

Kuasa Hukum Pemohon Lawrence Siburuan saat memaparkan pokok-pokok permohonan terkait perselisihan hasil Pemilukada Kab. Seruyan di ruang sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melewati serangkaian sidang pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh seluruh pihak yang bersengketa dalam Pemilukada Kabupaten Seruyan, MK memutuskan menolak seluruh gugatan Pasangan No. Urut 2 Ahmad Ruswandi–Sutrisno terhadap KPU Kab. Seruyan selaku Termohon dan Pihak Terkait dari jalur independent atau perseorangan, Pasangan No. Urut 1 Sudarsono–Yulhaidir.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat, Pemohon tidak dapat membuktikan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dapat memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Atas dalil larangan memilih bagi warga yang tidak tercatat dalam DPT, meski telah membawa KTP, MK berpendapat kejadian pelarangan tersebut telah diselesaikan oleh PPK dan Panwas Kecamatan.

Disamping itu, tindakan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena ketidakhadiran saksi sehingga dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Demikian juga atas dalil lain, seperti tindakan intimidasi dan pencurian KTP untuk mendukung Pasangan Sudarsono-Yulhaidir, MK berpendapat seharusnya sejak awal Pemohon mengajukan gugatan tersebut ke PTUN sejak masa penetapan pasangan calon dan tidak menunggu hingga selesainya pemungutan suara. Dengan demikian, seluruh dalil pemohon dinyatakan tidak berdasar menurut hukum.

Kemenangan Masyarakat

Dijumpai usai pembacaan putusan, Wakil Bupati terpilih Yulhaidir, menyampaikan rasa syukurnya berhasil memenangkan Pemilukada Kab. Seruyan. “Ini kemenangan masyarakat Seruyan. Baru kali ini calon independen berhasil memenangkan pertarungan dengan calon yang diusung partai politik. Hanya ada dua yang bertarung, jadi kami head to head,” tukasnya penuh kebanggaan, Jumat (10/5).

Ketika disinggung banyaknya saksi yang menuding pihaknya telah mencuri foto kopi KTP warga demi memenuhi syarat pencalonan bagi calon independen, Yulhaidir memilih memfokuskan konsentrasinya membangun Kabupaten Seruyan yang masih jauh tertinggal dengan Kabupaten lain di Kalimantan Tengah. “itu khan kata mereka. Yang jelas kami hanya akan fokus membangun Seruyan karena selama ini pembangunan belum merata,” pungkasnya.(jlt/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]