Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
MAKI
MAKI: Banyak Jabatan Eselon II yang Masih Kosong, Jaksa Agung Dinilai Lamban Mengisinya
2021-07-05 17:05:18

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa jabatan eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini masih kosong. Ironisnya jabatan yang sudah lama kosong itu seperti Sekretaris Jaksa Agung Muda (Sesjam) dan yang lainnya hingga kini belum terisi.

Terkait hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin tak mampu mengelola manajemen dalam mengisi jabatan eselon II yang sudah lama kosong. Seperti jabatan Sesjam yang hingga kini belum diisi oleh pejabat baru berdasarkan penunjukan atau seleksi bagian pembinaan.

"Dengan adanya jabatan kosong, berarti Jaksa Agung tidak mampu mengelola manajemen (di lingkungan kejaksaan agung)," ujarnya dalam siaran pers yang diterima awak redaksi BeritaHUKUM.com pada, Kamis (2/7).

Menurutnya, Jaksa Agung seharusnya mempersiapkan jaksa fungsional yang berpretasi dan berintegritas untuk menduduki jabatan yang masih kosong, agar tidak mengganggu kinerja kejaksaan dalam hal penegakan hukum atau penuntutan terhadap terdakwa.

"Mestinya kalau ada jabatan kosong disiapkan sejak awal," ungkap Boyamin seraya menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mampu mempersiapkan jajarannya untuk mengisi jabatan yang sudah lama kosong karena ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya.

"Sebenarnya istilahnya itu (Jaksa Agung) gak mampu, karena apapun harus dipersiapkan jabatan yang mau kosong atau mau apa gitu. Itu harus dipersiapkan jauh-jauh sebelumnya," ucap Boyamin.

ST Burhanuddin, kata dia, tidak mampu melakukan seleksi calon Sesjam di lingkungan Korps Adhyaksa. Sehingga nama yang terpilih atau lulus seleksi, bisa diajukan ke sekretaris kabinet untuk mendapat persetujuan.

"Bahkan kalau perlu, satu bulan sebelum pensiun atau sebelum diganti itu sudah ada calonnya," tuturnya.

"Kan eselon 1 dan eselon 2 itu ngurusnya harusnya gampang tinggal mengajukan ke kabinet. Terutama jabatan di eselon 1," tegasnya.

Sementara jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di daerah tidak ada yang kosong, karena sudah terisi berdasarkan hasil seleksi yang telah ditentukan.

"Jabatan Kajati juga ada yang kosong. Kalau Sesjam memang ada yang kosong jabatannya sudah sejak lama," imbuhnya.

"Kalau jabatan Sesjam itu belum eselon I. Jabatan Sesjam itu masuk eselon II," sambungnya.

Diketahui, jabatan eselon II yang masih terjadi kekosongan, yakni Kajati Jambi, Kajati Bali, Sesjam Intelijen, Sesjam Datun, Sesjam Pidmil, Dir A pada Jamintel.

Dengan demikian, Jaksa Agung diminta untuk menunjuk jajarannya untuk mengisi jabatan di struktural kejaksaan yang masih kosong.(bh/ams)


 
Berita Terkait MAKI
 
MAKI Desak KPK Percepat Penuntasan Dugaan Korupsi di BPD Kaltim-Kaltara Rp 240 Milyar
 
MAKI: Banyak Jabatan Eselon II yang Masih Kosong, Jaksa Agung Dinilai Lamban Mengisinya
 
MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Pemprov Sumsel
 
LSM MAKI Laporkan Dugaan Korupsi di Jalur Pantura ke KPK
 
MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia): Fasilitas Negara Dimanfaatkan SBY Urus Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]