Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 

MA Segera Terapkan Sistem Kamar
Friday 19 Aug 2011 19:30:45

Ketua MA Harifin A Tumpa (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan, pihaknya segera menggelar rapat kerja nasional (Rakenas) pada 19 September mendatang. Hal ini dilakukan terkait denga penerapan sistem kamar ini. Artinya, aka nada spesialisasi hakim untuk perkara-perkara sesuai keahliannya.

"Rakernas ini juga sekaligus launching telah diterapkannya sistem kamar penanganan perkara yang masuk ke MA. Sebelum diterapkan, kami perlu menyatukan visi serta maksud dan tujuan soal sistem yang baru itu,” kata Harifin kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Jumat (19/8).

Jumlah keseluruhan hakim agung saat ini, lanjut dia, ada 48 orang. Mereka akan dibagi ke dalam lima kamar. Adapun pembagian kamar yang dimaksud adalah kamar pidana, perdata, militer, agama, dan tata usaha negara. Terkait siapa saja hakim yang akan ditempatkan, harus melihat sesuai kompetensi hakim bersangkutam. "Pembagian hakim harus melihat kompetensinya," ujar Harifin.

Alokasi hakim terbanyak dalam kelima kamar tersebut, jelas Harifin, ada di kamar perdana dan perdata. Tapi hal ini sesuai dengan perkara yang kerap masuk ke MA. "Terbanyak di pidana dan perdata. Jumlahnya hamper seimbang. Kamar yang paling kompleks yaitu kamar perdata," tandasnya.

Seperti diketahui, pemberlakuan pembagian kamar perkara (sistem kamar) akan dilaksanakan mulai Agustus ini. Tujuan pembagian kamar perkara adalah mengembangkan kepakaran dan keahlian hakim dalam mengadili perkara. Selain itu, sistem ini juga dapat meningkatkan produktifitas dalam pemeriksaan perkara, mengurangi disparitas putusan dan memudahkan pengawasan.

Dalam masing-masing kamar dapat juga diadakan subkamar, terutama pada perkara yang mensyaratkan adanya hakim ad hoc. Subkamar ini dapat diadakan pada perkara, seperti korupsi, pengadilan hubungan internasional, hak asasi manusia dan lainnya. Sistem kamar ini harus diikuti kebijakan pembatasan perkara yang masuk ke MA.

Hingga Juli lalu, penanganan perkara di MA masih pada jalurnya dengan menyelesaikan sekitar 7000 ribu perkara. Namun, keadaan ini bisa drastis berubah melorot, akibat seiring dengan penerapan sistem kamar pada September atau Oktober nanti.

Sebelumnya, dalam seleksi calon hakim agung yang dilakukan Komisi Yudisial (KY), ternyata hanya menghasilkan 18 calon hakim agung untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Dipastikan, DPR hanya mencari 1;3 hakim agung dari jumlah itu, yakni 6 orang. Padahal, di tahun ini setidaknya kebutuhan MA adalah mendapatkan 10 hakim agung baru.(wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]