Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

MA Inggris Bahas Ekstradisi Pendiri Situs Wilileaks
Thursday 02 Feb 2012 01:57:25

Assange berkali-kali menuding tuduhan terhadap dirinya dilandasi motif politik (Foto: BBC.co.uk)
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung Inggris menjadwalkan segera membahas permohonan gugatan yang diajukan pendiri situs pembocor rahasia Wikileaks, Julian Assange. Ia sebelumnya keberatan atas perintah ekstradisinya ke Swedia.

Mahkamah tertinggi di Inggris ini akan mendengarkan sebuah panel yang terdiri dari tujuh hakim agung untuk mendengar argumen dari kubu Assange. Pasalnya, kubu Assange beralasan bahwa kasus ini menimbulkan kepentingan besar bagi public, karena isu yang dimunculkan kasusnya itu.

Seorang juru bicara MA Inggris mengatakan bahwa isu dalam aksus ini berkisar pada persoalan apakah seorang jaksa memililki otoritas yudisial (untuk menentukan ekstradisi seperti dalam kasus Assange) atau tidak. Sesi pembahasan akan berlangsung dua hari dan putusannya kemungkinan akan dirahasiakan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Inggris merestui perintah ekstradisi yang ditujukan atasnya, yang menurut kubu Assange tindakan melawan hukum. Pada Desember lalu, dua hakim, yakni Sir John Thomas dan Hakim Justice Ouseley, memutuskan gugatan Assange terkait UU Ekstradisi di Inggris merupakan bagian dari kepentingan publik, sehingga diizinkan mengajukan gugatannya kepada MA untuk mendapatkan putusan final di Inggris.

Assange diburu aparat kejaksaan Swedia untuk diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran seks yang berkali-kali dibantahnya. Assange dituding memperkosa seorang perempuan serta "menganiaya dan memaksa secara seksual seorang perempuan lain di Stockholm pada bulan Agustus 2010.

Warga kelahiran Australia berusia 40 tahun ini, sampai kini masih tinggal di Inggris dengan syarat membayar uang jaminan. Dia pun mengklaim bahwa tudingan pelanggaran yang diajukan padanya semata-mata dilandasi oleh sikap politik pemerintah yang menentang aksi Wikileaks.

Sebagaimana diketahui bahwa situs Wikileaks sebelumnya baru mempublikasikan setumpuk material diplomatik yang dibocorkan yang akhirnya mempermalukan sejumlah penguasa pemerintahan. Bahkan, sejumlah pejabat pemerintahan harus berkali-kali membantah bocoran berita dari situs tersebut. (bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]