Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 

MA Desak Pemerintah Revisi UU yang Mengatur Remisi
Tuesday 27 Sep 2011 23:57:36

Ketua MA Harifin Andi Tumpa (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) mendesak meminta pemerintah segera melakukan revisi UU Grasi yang mengatur soal pemotongan masa pemidanaan (remisi) bagi narapidana (napi). Hal ini diperlukan sebagai upaya untuk menghentikan pemerberian remisi bagi napi korupsi dan terorisme.

“Jika pemerintah ingin menghentikan pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi dan kasus terorisme, maka sebaiknya dilakukan revisi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai remisi. Setelah itu, barulah kebijakan pemberian remisi bagi koruptor dan teroris bisa dihentikan,” kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa di gedung MA, Jakarta, Selasa (27/9).

Menurut dia, tindakan Menkumham Patrialis Akbar memberikan remisi terhadap napi jeniskejahatan luar biasa itu, selama ini tidak salah. Alasannya, saat mengeluarkan remisi itu, perundang-undangan masih mengatur hal tersebut. "Remisi dilakukan sesuai UU, menteri justru salah bila tidak segera melakukannya," jelas Harifin.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui penghentian (moratorium) pemberian remisi kepada terpidana kejahatan terogranisasi, terutama korupsi dan terorisme. Hal itu menyusul tekanan kuat dari masyarakat untuk dihapuskannya remisi bagi napi kedua jenis kejahatan itu. Pemberian remisi dianggap tidak membuat jera pelakunya.

Remisi Ilegal
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding mendesak Kemenkumham mengusut tuntas kasus dugaan jual-beli remisi yang terjadi di Lapas Klas II B Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Kementerian itu pun diminta untuk membuat tolak ukur yang jelas dalam pemberian remisi bagi seorang napi.

“Jika diduga ada konteks pemberian imbalan berupa uang untuk remisi, harus ditindaklanjuti untuk dicari kebenarannya. Dan perlunya pengawasan setiap lapas yang ada agar masalah tak terulang lagi. Kemenkumham juga harus memperbaiki kelemahan sistem tersebut,” imbuh Sudding.

Menurut dia, Kemenkumham juga harus memantau dan mengawasi pemberian remisi, karena dikhawatirkan hal serupa terjadi di lapas lain di Indonesia. Kasus Lapas Ketapang kemungkinan yang bisa terungkap. Tidak tertutup kasus serupa juga marak terjadi di lapas lainnya. “Menkumham harus mengefektifkan pengawasan internal,” pintasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kalapas Klas II B Ketapang, Kalbar, Indra Sofyan dilaporkan oleh seorang pegawai lapas tersebut, Abdurrahman kepada Kemenkumham. Indra diduga mengeluarkan beberapa kebijakan yang melanggar hukum. Atas hal ini, Ditjen Pemasyarakatan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan internal.(tnc/wmr/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]