Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Lukas dan Klemen Dibeberkan Memanipulasi Sistim Noken
Wednesday 27 Feb 2013 17:45:07

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara perselisihan pemilukada Papua, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian, Rabu (27/2).

Pemohon dalam perkara ini adalah Dr Habel M Suwae S.Sos MM dan Ev Yop Kogoya Dip Th MM yang merupakan pasangan calon nomor urut 6. Para pemohon menggugat berita acara No.05/BA/B.15/II/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Papua, dan keputusan KPU Papua No.07/Kpts/KPU.Prov.030/2013 tanggal 13 Februari tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih provinsi Papua.

Menurut para pemohon, perolehan suara pasangan terpilih yakni Lukas Enembe dan Klemen Tinal (Pasangan Calon No.3). Mengandung pelanggaran hukum yang sistimatis, terstruktur dan massif.

Pelanggaran tersebut dalam praktiknya berupa keterlibatan beberapa kepala daerah, mobilisasi PNS, penyusunan dan penetapan DPT, penggelembungan suara, manipulasi sistim noken, pembagian sembako dan berbagai kecurangan lainnya.

Terkait penyusunan DPT, menurut para pemohon KPU telah melakukan penyusunan DPT tanpa mendasarkan datanya pada DP4 yang telah diserahkan oleh Pemerintah kepada KPU Provinsi Papua.

Selain itu para pemohon juga menilai KPU telah menyalahgunakan sistim noken. Sistim yang telah dilegitimasi oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penghormatan terhadap kearifan lokal tersebut justru digunakan oleh KPU untuk memenangkan pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal.

Dengan demikian, sistim noken yang seharusnya terselenggara dalam level kampung sehingga mencerminkan pilihan langsung masyarakat kampung, pada pelaksanaannya terdistorsi menjadi sistim noken di level kabupaten yang dimanipulasi oleh kepala daerah beserta jajarannya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]