Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden
Luhut Binsar Panjaitan: Harus Diakui, Banyak yang Dicapai Pemerintahan SBY
Wednesday 13 Mar 2013 21:56:01

Presiden SBY dan Letjen (Purn) Luhut Panjaitan serta 6 purnawirawan jenderal TNI saat melakukan pertemuan di Kantor Presiden, Rabu (13/3) sore.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah Senin (11/3) lalu bertemu Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, Rabu (3/3) sore ini giliran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima tujuh purnawirawan jenderal TNI, di Kantor Presiden.

Mereka adalah Luhut Binsar Panjaitan, Subagyo HS, Fahrul Rozi, Agus Widjojo, Johny Josephus, Sumardi, dan Suaidi Marasabessy.

"Kami berdiskusi panjang lebar. Presiden memberikan penjelasan tentang kondisi politik, ekonomi, dan hubungan internasional. Kami juga menyampaikan pandangan-pandangan kami dalam berbagai hal," ujar Letjen (Purn) Luhut Panjaitan dalam keterangan pers usai bertemu Presiden SBY.

Menurut Luhut, ia melihat banyak sekali kemajuan yang sudah dihasilkan pemerintah di banyak bidang, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam ini juga sangat positif. "Harus diakui banyak yang telah dicapai oleh pemerintahan Presiden SBY," Luhut menambahkan.

Dalam pertemuan tadi, lanjut Luhu, Presiden SBY secara jelas mengidentifikasi masalah-masalah yang belum terselesaikan dan menjadi pekerjaan rumah untuk presiden mendatang.

"Untuk 2014, Presiden SBY sangat jelas mendukung siapapun yang terpilih, itulah yang terbaik. Kami juga menyampaikan kepentingan kami untuk 2014.

Presiden yang baru harus mampu untuk melanjutkan pertumbuhan ekonomi yang telah dicapai oleh pemerintah saat ini," mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada pemerintahan Presiden Gus Dur tersebut menjelaskan.

Presiden SBY memang secara berkala bertemu dan berdikusi dengan tokoh-tokoh politik Indonesia dari berbagai kalangan. Mendampingi Presiden SBY saat menerima 7 jenderal tersebut, antara lain, Mensesneg Sudi Silalahi dan Seskab Dipo Alam.(yor/pdn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Presiden
 
• Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
 
• Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
 
• HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
 
• HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
 
• HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]